Anda telah terdaftar menjadi peserta BPJS? Bagi anda yang belum terdaftar, lebih baik segera mendaftar melalui berbagai saluran yang tersedia. Bagi anda yang sudah terdaftar, kami tentu berharap kesehatan selalu menyertai anda sehingga anda tidak akan terlalu sering menggunakan asuransi ini. Kendati selalu sehat, ada baiknya anda tetap mengikuti artikel ini sebagai pengetahuan ketika nanti suatu saat anda, keluarga, atau orang terdekat anda harus berurusan dengan BPJS.
Pada artikel ini kami telah menuliskan lima pertanyaan terkait dengan BPJS. Kami tidak menuliskan pertanyaan yang hanya informatif-birokratis saja. Pertanyaan tersebut seringkali mendasar, tapi seringkali juga masalah teknis yang harus diketahui dengan komplit. Pertanyaan tersebut kami sarikan dari berbagai macam pertanyaan yang sering muncul dari peserta BPJS. Apa saja pertanyaan yang kami sajikan tersebut?

1. Apa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan itu Berbeda?

Penamaan ini tentu saja tidak dimaksudkan untuk membuat bingung kita sebagai rakyat. Kendati sama-sama menggunakan kata “kesehatan” kedua hal ini adalah hal berbeda yang tidak dapat dipertukarkan. JKN adalah program pelayanan kesehatan yang diluncurkan pemerintah pada Januari 2014 lalu, dengan menggunakan sistem asuransi. Artinya, setiap warga kelak diwajibkan untuk membayar sejumlah kecil biaya sebagai jaminan kesehatan anda di masa depan. Dengan asuransi tersebut, warga dapat menerima fasilitas kesehatan dengan gratis sesuai ketentuan yang ada.
Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang dulunya kita kenal sebagai PT Askes. Perusahaan yang mirip dengan ini adalah BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jadi, JKN adalah nama program asuransinya, BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggaranya.
Baca: Punya BPJS, Masih Perlukah Asuransi Swasta?

  1. Kalau Sudah Jadi Nasabah Asuransi Swasta, Kenapa Harus Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Sebenarnya kalau ditanyakan keharusannya, itu karena sudah menjadi amanat dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Setiap warga, tanpa terkecuali, harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun tentu saja kita harus mengerti alasannya, atau setidaknya keuntungan apa yang akan kita dapatkan ketika kita menjadi peserta BPJS Kesehatan sementara kita juga menjadi nasabah asuransi swasta. Setidaknya ada dua alasan yang bisa kita gunakan. Pertama, BPJS Kesehatan menawarkan penanggungan kesehatan yang lebih lengkap, termasuk gigi, mata, dan ibu hamil serta bayi. Tidak banyak perusahaan asuransi swasta yang menyediakan paket sekomplit ini. Kedua, ketika kita bisa memadukan kedua asuransi tersebut, kita bisa memperoleh fasilitas dengan lebih baik. Misalnya kebutuhan untuk naik kelas, pengobatan di luar, serta fasilitas yang lainnya.
Baca: BPJS Kesehatan Versus Asuransi Swasta

  1. Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan di Rumah Sakit?

Seperti yang telah kita ketahui bersama, untuk mendapatkan pelayanan awal anda perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I terlebih dahulu. Ini bisa klinik, Puskesmas, ataupun dokter yang sebelumnya sudah anda tentukan. Nah, dari merekalah kemudian anda akan mendapatkan rujukan untuk berobat ke rumah sakit tertentu. Hingga kini informasi yang beredar adalah anda tidak bisa menentukan sendiri akan dirujuk ke rumah sakit mana, itu adalah wewenang dan otoritas dari Faskes Tingkat I. Ketika anda meminta untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu, hal tersebut digolongkan ke dalam status ‘atas permintaan sendiri.’ Surat rujukan dengan status seperti ini kemudian tidak tertanggung oleh BPJS Kesehatan.
Saran penting yang bermunculan ketika anda mengajukan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit adalah anda harus datang lebih awal. Pasalnya, Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan BPJS Kesehatan biasanya ramai sekali oleh pasien. Dengan datang awal anda bisa mendapatkan nomor antrean yang lebih awal. Jangan sampai anda justru semakin sakit ketika harus menunggu antrean karena datang kurang awal.

  1. Bagaimana Bila Peserta Berada dalam Kondisi Darurat?

Sebenarnya target pemerintah saat ini adalah memastikan semua rumah sakit dan pelayanan kesehatan sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Namun kalau suatu saat anda berada dalam kondisi darurat, padahal rumah sakit terdekat belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, apakah anda masih bisa menggunakan program asuransi tersebut? Jawabannya adalah bisa. Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pasien bisa mendapatkan pelayanan. Pertama, kriteria darurat itu harus sesuai dengan apa yang tertera. Misalnya, mencegah kematian, keparahan atau kecacatan, serta sesuai dengan fasilitas kesehatan yang ada pada klinik atau rumah sakit yang terkait. Kemudian setelah kondisi gawat daruratnya sudah bisa teratasi, pasien BPJS Kesehatan akan langsung segera dirujuk ke Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS.

  1. Apa Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Hal ini teramat perlu diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, beberapa kali ada informasi pasien BPJS Kesehatan merasa dibohongi karena masih harus membayar sejumlah uang padahal sudah mengikuti asuransi BPJS Kesehatan. Nah, berikut beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung:

  • Pelayanan kesehatan yang menyalahi prosedur yang berlaku
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/ atau estetik
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisinal, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  1. Bagaimana Jika Mengubah Komponen BPJS Kesehatan?

Seringkali orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan harus mengalami perubahan dalam hidupnya. Misalnya, dia pindah tempat kerja, pindah status pegawai, pindah alamat tempat tinggal, perceraian, dan sebagainya. Beberapa perubahan tersebut masih bisa diakomodasi oleh pihak BPJS Kesehatan. Setidaknya ada beberapa komponen perubahan yang masih bisa diakomodasi, dengan ketentuan yang berlaku:

  • Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi:  baru bisa dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar tempat sebelumnya.
  • Pindah Tempat Tinggal: Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan : Asli Kartu Peserta, Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili
  • Pindah Tempat Bekerja atau Perubahan Golongan Kepangkatan atau Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
  • Perubahan Daftar Susunan Keluarga: Pernikahan, Pergantian Anak, Pengurangan Peserta atau Perceraian

Itulah beberapa pertanyaan penting soal BPJS yang telah kami rangkumkan untuk anda. Pada dasarnya semua itu baik apabila digunakan sesuai dengan kebutuhan anda. Yang paling penting adalah BPJS Kesehatan ini adalah upaya yang baik dari pemerintah untuk melakukan pelayanan kepada warganya. Pasti ada persoalan di kemudian hari, terutama soal kerugian finansial yang banyak dialami oleh Rumah Sakit. Semoga segera ada solusinya, agar semua mendapatkan apa yang diharapkan.
 

Daftar gratis di Olymp Trade: