Apakah anda pernah mendengar lembaga independen bernama otoritas jasa keuangan atau biasa disingkat dengan OJK? OJK ini bertugas untuk mengawasi, mengatur, memeriksa bahkan melakukan penyidikan terhadap transaksi atau jasa keuangan seperti perbankan. Lembaga ini merupakan organisasi yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011. Dewan komisionernya terdiri dari 9 orang yang menjabat posisi ketua, wakil ketua, kepala eksekutif pengawas pasar modal, perbankan dan perasurasian serta jasa keuangan lainnya. Kemudian ada yang menjabat sebagai ketua dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, anggota ex- office yang berasal dari bank Indonesia serta kementrian keuangan.
Dibentuknya OJK tentu memiliki tujuan dan maksud tersendiri yakni diantaranya ialah untuk memenuhi tujuan berikut ini :

Otoritas Jasa Keuangan

a. Sebagai lembaga independen yang mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terhadap kegiatan jasa keuangan.
b. Memelihara keteraturan, transaparansi, akuntabilitas dan keadilan terhadap keseluruhan kegiatan sector jasa keuangan.
c. Mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan

Sumber: http://www.ojk.go.id



Melihat tujuan OJK diatas tentu kita menyadari peran lembaga ini amatlah penting. Untuk itu berikut beberapa wewenang dan tugas OJK yang perlu anda ketahui. Untuk tugas dari OJK sendiri menyangkut 3 hal penting yakni sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan serta pengaturan terkait kesehatan, kelembagaan dan kehati – hatian bank
2. Melakukan pengawasan dan pengaturan terkait dana pension, lembaga pembiayaan serta lembaga keuangan lainnya
3. Melakukan pengawasan serta pengaturan terhadap sector pasar modal
Untuk wewenang dari OJK sendiri terbagi atas dua hal yakni pengawasan dan pengaturan yang dijabarkan sebagai berikut :
a. Menetapkan peraturan perundang – undangan serta kebijaksanaan operasional terkait jasa keuangan.
b. Kewenangannya untuk membuat peraturan inilah yang membuat OJK juga memiliki wewenang untuk mengawasi , memeriksa, menyelidiki jika ada jasa keuangan yang melanggar aturan yang ditetapkan
c. OJK juga mendapatkan wewenang untuk memberikan atau mencabut izin usaha, surat tanda terdaftar, melakukan persetujuan atau penetapan pembubaran dan ketetapan lain yang terkait sector jasa keuangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh kepala eksekutif serta penetapan pengelola statuter.
e. Menetapkan sanksi administrative terhadap pihak – pihak yang melakukan pelanggaran perundang – udangan di bidang jasa keuangan
f. OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan penetapan infrastruktur dan struktur organisasi dan mengelola serta menata usahakan kewajiban dan kekayaan.
g. OJK juga bisa memberikan perintah tertulis kepada pihak – pihak tertentu atau yang bergerak dibidang jasa keuangan.
h. OJK juga berwenang untuk memantau dan mengawasi pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan lainnya.
Untuk menjalankan otoritasnya OJK juga bekerja sama dengan lembaga lainnya seperti lembaga penjamin simpanan atau LPS. LPS ini nantinya mampu melakukan pemeriksaan terhadap bank – bank yang bermasalah dan ketika bank tersebut dalam kesulitan likuiditas maka OJK akan menginformasikan kepada bank Indonesia untuk mengetahui langkah – langkah yang diperlukan sesuai dnegan kewenangan yang dimiliki OJK sendiri. Adanya OJK tidak hanya menguntungkan pihak jasa keuangan saja namun juga konsumen. Adanya OJK dapat menghindari kecurangan yang dialami konsumen atas produk keuangan.
Selain itu tercipta pula persaingan yang sehat antar lembaga keuangan satu dengan yang lainnya. Tak jarang OJK juga melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan yang marak terjadi dibidang jasa keuangan itu sendiri. Bagaimana menurut anda sendiri apakah peran dari OJK sudah sesuai dan kinerjanya telah maksimal?

Daftar gratis di Olymp Trade: