Pada artikel sebelumnya kita sudah mengenal bagaimana bila karyawan dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kesalahan berat (baca juga: PHK Karyawan Karena Kesalahan Berat) dan besaran uang pesangon yang diterima oleh karyawan yang dikenai PHK (baca juga: Begini Cara Menghitung Pesangon PHK). Lantas, bagaimana dengan pesangon yang diberikan pengusaha kepada pekerja yang diberi PHK karena kesalahan berat? Hal ini masih menjadi perdebatan yang akan kita simak dalam beberapa paragraf berikut.
Hal yang perlu kita sadari adalah semua ini bermula dari Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang PHK karyawan karena kesalahan berat. Disebutkan bahwa karyawan yang dikenai PHK karena kesalahan berat tersebut tetap mendapatkan pesangon. Tetapi itu sebelum pasal tersebut dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kini pasal 158 tersebut secara praktis tidak memiliki nilai hukum yang berlaku. Nah, kalau tidak berlaku, lalu bagaimana bila terjadi kasus perseteruan menyangkut hal ini?
Ada dua pandangan yang mewarnai perdebatan tentang UU Ketenagakerjaan ini. Perdebatan ini bermula ketika ada suatu kasus tuntutan yang disampaikan oleh karyawan A yang dikenai PHK karena kesalahan berat oleh perusahaan X (nama karyawan dan perusahaan kami samarkan; redaksi). Karyawan A menuntut agar perusahaan X memberikan uang pesangon bagi dirinya meskipun dikenai PHK karena kesalahan berat. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut akhirnya mengabulkan permintaan karyawan A dan meminta perusahaan memberikan uang pesangon?ang jumlahnya ternyata besar sekali.
Dua pandangan yang berlawanan muncul dari kasus ini. Pertama, mendukung keputusan majelis hakim. Mengapa? Karena Pasal 158 memang tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya memnag terjadi kekosongan hukum. Artinya, tidak ada yang melarang atau memerintah perusahaan untuk memberikan uang pesangon bagi karyawan yang dikenai PHK karena kesalahan berat. Keputusan majelis hakim inilah yang lalu menjadi pengisi kekosongan hukum tersebut, tentu menimbang banyak pertimbangan hukum yang ada. Secara ekstrim, pandangan ini menyerukan bahwa uang pesangon adalah hak mutlak yang harus diterima buruh ketika dia dikenai PHK?papun alasannya.
Sedangkan pandangan kedua jelas-jelas menolak keras keputusan majelis hakim kala itu. Pandangan ini diamini oleh sebagian besar pengusaha dan perusahaan. Intinya ada pertanyaan: ?agaimana mungkin orang yang benar-benar bersalah dan merugikan perusahaan kok malah diberi uang pesangon??Lagipula undang-undang tidak mengatur hal tersebut. Ada yang berpendapat lebih ekstrim lagi yaitu uang penghargaan masa kerja sebetulnya tidak relevan lagi diberikan karena hal itu sudah diterima oleh karyawan yang bersangkutan selama masa kerja, seperti gaji dan bonus.
Keberatan para pengusaha ini bukan tanpa alasan. Ketika seorang karyawan yang nyata-nyata kedapatan melakukan pelanggaran berat, perusahaan harus menunggu keputusan pengadilan untuk bisa melakukan PHK kepada karyawan tersebut. Sebelum keputusan bersalah dari pengadilan ke luar ?paling lambat 6 bulan ?perusahaan harus membayarkan tunjangan kepada keluarga karyawan dimaksud, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase atas gaji karyawan dimaksud. Jadi memang ada pembebanan biaya yang besar dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan yang sebenarnya sudah merugikan perusahaan itu sendiri.
Masalah yang lebih rumit dan pelik dari putusan majelis hakim ini adalah para investor asing bisa-bisa berpikir seribu kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia kalau sistem ketenagakerjaannya masih seperti ini. Jika ini memang terjadi dan banyak yang menarik investasi dari Indonesia, iklim bisnis kita bisa-bisa jadi lesu dan tidak bergairah lagi.
Nah, dari perdebatan itu kita bisa mencoba memetik apa yang sebenarnya menjadi dasar persoalan atas undang-undang itu. Kita perlu mendorong pemerintah melalui DPR untuk menyusun undang-undang yang secara adil dan seimbang memenuhi kepentingan tenaga kerja sekalis pengusaha. Masing-masing kepentingan tersebut bagaimana caranya harus dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan pihak lain secara berlebihan.

Daftar gratis di Olymp Trade: