Pemutusan hubungan kerja (PHK) biasanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi karyawan, terutama yang tidak memiliki penghasilan lain di samping sebagai karyawan di sebuah kantor. Akan ada perubahan-perubahan besar yang harus dilakukan dalam hidupnya, terutama dalam pengaturan finansial. Perusahaan memiliki peran utama dalam keputusan ini, maka harus juga memberikan hak yang dimiliki oleh karyawan yang dikenai PHK, yaitu pesangon. Kali ini kita akan membahas serba-serbi pesangon yang perlu diberikan oleh karyawan yang menerima PHK.
Pada dasarnya ada empat komponen yang digunakan sebagai kompensasi PHK ketika seorang karyawan menerima keputusan sulit tersebut. Keempat komponen tersebut adalah

  1. Uang Pesangon

Pemberian berupa uang dari pihak perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya PHK.

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.

  1. Uang Ganti Kerugian

Pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai ganti rugi istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan dan fasilitas perumahan.

  1. Uang Pisah

Pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu diajukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Seperti yang kita ketahui, masalah ini sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 156 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Nilai kompensasi yang perlu dikeluarkan oleh perusahaan ini memiliki nilai yang berbeda-beda. Khusus untuk menghitung pesangon ini sudah diatur bahwa perusahaan harus memberikan berdasarkan masa kerja dan upah karyawan tersebut. Hal ii diatur dalam Pasal 156 ayat 2 yang berbunyi:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.?/li>

Nah, itu tadi arikel kami yang membahas cara menghitung pesangon PHK. Pada dasarnya, kami garisbawahi, ada dua yang digunakan patokan untuk menghitung: masa kerja dan upah. Jadi tidak semua karyawan yang dikenai PHK mendapatkan jumlah yang sama. Lalu bagaimana dengan karyawan yang dikenai PHK karena melakukan pelanggaran berat seperti diatur dalam Pasal 158? Apakah mereka juga mendapatkan hak pesangon yang sama dengan karyawan yang dikenai PHK karena alasan lain? Anda dapat mendapatkan informasi tersebut pada artikel lain dalam website ini.

Daftar gratis di Olymp Trade: