Banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika anda ingin memulai usaha termasuk badan usaha. Banyak ragam badan usaha UD, CV, Firma dan PT. Semua memiliki karekteristik masing – masing. Jangan lupa, perlakuan pajak untuk setiap badan usaha juga berbeda. CV dan PT menjadi dua badan usaha yang sering terdengar dan terbaca oleh anda. Bagaimana perbedaan CV dan PT termasuk perbedaan perlakuan pajaknya, simak ulasan berikut ini :

Perlakuan Pajak Untuk CV dan PT

CV ialah sebuah persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang yang mana ada yang menjadi sekutu pasif dan beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin yang dikenal dengan sekutu aktif. Sekutu pasif hanya sebagai pemodal saja dalam badan usaha tersebut. PT (Perseroan Terbatas) secara lepas dan sederhana diartikan sebagai badan usaha dalam bentuk perwakilan yang mana dibuktikan dengan sertifikat saham yang dimiliki oleh pihak lain (badan atau perorangan). Semakin banyak suatu pihak memiliki saham semakin banyak pula porsi dalam kepemilikan PT tersebut, kepemilikan PT dapat diperjual belikan dengan cara menjual saham perusahaan tanpa harus membubarkan PT itu sendiri. Bagaimana dengan pajak dari CV dan PT, pada dasarnya tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan yang diterima CV dan PT sama yaitu tergantung besaran omset yang diperoleh.

Sumber: http://img.over-blog-kiwi.com/

Sumber: http://img.over-blog-kiwi.com/

Pajak Bentuk CV

Aspek dasar perpajakan CV dapat dikatakan lebih sederhana, sebab CV merupakan pengembangan usaha kemitraan / perseorangan. CV bukan merupakan badan hukum, kekayaan atau asset suatu CV merujuk pada aset atau kekayaan yang dimiliki pendirinya. Laba atas CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja (PPh Pasal 25/29) sementara atas bagian laba yang diterima oleh pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh sebagaimana telah ditetapkan di Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Nomor 36 Tahun 2008.

Penghasilan yang diterima oleh manajemen sebuah CV tidak dianggap sebuah gaji, karena secara hukum manajemen tidak menerima gaji dari CV namun hanya berupa bagian laba, sehinggan gaji yang dibayarkan pada manajemen sebuah CV tidak boleh dibebankan sebagaiman disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf j UU Nomor 36 Tahun 2008.Dalam hal CV menerima deviden (keuntungan) atau bagian laba dari dana yang ditanamkan di Indonesia, maka penghasilan yang berupa deviden atau bagian laba tersebut akan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 yakni pemotongan sebesar 10% (cfm PP No. 19 Tahun 2009 dan PMK-110/PMK.03/2010) tanpa memandang porsi penyertaanya.

Pajak untuk PT

Bentuk usaha berupa PT, sifat dasarnya adalah memisahkan kekayaan perusahaan dengan pemilik, sehingga terdapat potensi pembebanan pajak berganda ditiap pihak yang menerima penghasilan, dimana penghasilan yang diperoleh akan terkena (PPh Ps 25/29) serta bagian keuntungan (deviden) yang dibagikan ke pemilik (badan / perorangan) juga dikenai pajak (PPh Pasal 23/PPh Final Pasal 4 ayat 2), gaji manajemen juga dikenakan pajak (PPh Ps 21). Dalam menentukan penghasilan netto fiscal pada PT boleh membebankan biaya gaji sebagai pengurang laba kotor / bruto. Terkait modal, jika modal yang dimiliki sebuah perusahaan / PT bersumber dari pinjaman pihak ketiga (badan usaha lain atau persorangan yang bukan pemegang saham) yang mengakibatkan munculnya kewajiban membayar bunga, maka biaya dari bunga tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pengurang laba kotor (bruto), namun perlu diperhatikan penjelasan Ps 4 (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang modal, apabila modal berasal dari pemegang saham yang sebelumnya telah memberikan penuh sahamnya, maka modal yang diberikan tersebut dikatakan sebagai pinjaman dari pemegang saham.

Jika biaya bunga yang dibayarkan PT kepada pemegang saham melebihi standar kewajaran bunga yang berlaku dipasar maka selisih lebihnya akan diperlakukan sebagai deviden terselubung yang nantinya dikenakan (PPh Pasal 23) dan tidak mengurangi laba kotor / bruto. Dalam hal ini PT memiliki sumber penghasilan berupa deviden atas penyertaan modalnya / capital gain kepada badan usaha / perusahaan yang didirikan dan bertempat kedudukan di negeri ini maka keuntungan tersebut bukan termasuk Objek Pajak Penghasilan selama nilai penyertaan modal yang diberikan kepada badan usaha tersebut minimal 25% dari nilai modal yang disetorkan ke perusahaan. Hal ini ditetapkan pada Pasal 4 (3) UU no. 36 Tahun 2008.

Daftar gratis di Olymp Trade: