Yang dimaksud dengan tarif adalah pajak ekspor atau impor yang dikenakan oleh suatu negara terhadap produk ekspor atau impor dari negara lain yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean.

Jenis-jenis tarif pajak, yaitu: 1. Ad Valorum atau bea Harga, besarnya pajak yang dipungut ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai produk atau harga tarif tertinggi. 2. Tarif Spesifik, besarnya pajak diterapkan untuk tiap unit produk atau harga satuan atas suatu barang, dipakai untuk barang-barang tertentu, misalnya kemeja (dihitung per satuan kemeja dengan tarif dalam nominal Rupiah yang sudah pasti). Digunakan untuk melindungi industri dalam negeri sebagai bentuk proteksi. 3. Compound Tarif. Merupakan kombinasi dari tarif Ad Valorum dan Tarif Spesifik.  Tarif ini biasanya diterapkan di bidang cukai (dari 10% hingga 250%) juga berdasarkan spesifik menurut jumlah produk yang dihasilkan sehingga dapat diketahui, misalnya harga per batang hasil tembakau. 4. Tarif Antidumping, merupakan penambahan besar tarif daripada yang berlaku untuk perhitungan bea masuk. Hal ini diterapkan sebagai suatu hukuman atau sanksi atas produk tertentu suatu negara yang diekspor ke negara yang menggunakan tarif tersebut. 5. Tarif Pembalasan atau tarif Restorsi, merupakan penerapan tarif yang bersifat resiprokal, berkaitan dengan pengenaan tarif yang sama. 6. Tarif Diferensial, merupakan tarif maximum dan tarif minimum atas produk-produk tertentu antara negara-negara yang mempunyai hubungan baik atau memiliki kemitraan misalnya antara 2 anggota Asean, seperti Indonesia-Malaysia. 7. Tarif Preferensi adalah tarif yang berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam uni atau asosiasi dan berbeda dengan tarif bea masuk untuk negara lainnya.

Dengan adanya Udang-Undang Nomor 7 tahun 1994, tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization dan dilanjutkan dengan World Customs Organization, besaran tarif pajak maximum yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk adalah 0% paling tinggi 40%. Dimana penerapan besaran tarif, yaitu: 1. Pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk antara 0% hingga 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok seperti gula, beras, mesin-mesin dan alat-alat pertahanan. 2. Tarif sedang antara 5% sampai 20%, dikenakan untuk bahan setengah jadi dan barang-barang lain di mana produksi dalam negri sudah mencukupi. 3. Tarif tinggi di atas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang-barang lainnya yang sudah diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.  (Welly Cahyadi)

Daftar gratis di Olymp Trade: