Cek dan giro merupakan surat berharga yang sama-sama dikeluarkan oleh bank. Para pengusaha sering sekali menggunakannya untuk bertransaksi. Kedua surat tersebut memiliki perbedaan yang wajib diketahui agar tidak terjadi kesalahan saat menggunakannya. Sebelum mengetahui perbedaan cek dan bilyet giro lebih dalam lagi, alangkah baiknya jika mengetahui pengertian keduanya terlebih dahulu. Pengertian cek adalah surat perintah yang diberikan oleh nasabah kepada bank yang ditunjuk untuk mencairkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera kepada pihak ketiga (kepada nama yang tertera pada surat tersebut). Jika pada cek tidak terdapat nama penerima dana atau cek kosong maka siapapun yang datang dengan membawa cek tersebut boleh mencairkannya ke bank.

Perbedaan Cek dan Giro

Cek kosong tanpa penerima dana disebut dengan cek atas unjuk. Mekanisme cek dilakukan melalui penerimaan kas yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses ingkaso atau kliring setoran. Pengeluaran cek ditempatkan pada pengeluaran bank yang selanjutnya dilakukan tindakan rekonsiliasi bank pada akhir bulan. Pengertian giro adalah istilah yang terdapat pada perbankan yaitu pemindah bukuan rekening seseorang kepada orang lain yang telah ditunjukkan oleh surat tersebut.

Sumber :http://2.bp.blogspot.com

Sumber :http://2.bp.blogspot.com

Mekanisme kontek penerimaan pada giro akan dicatat setara dengan piutang dengan nama giro yang tertera sebelum masuk jatuh tempo. Ciri-ciri Giro:

– Giro tidak bisa diuangkan secara tunai.

– Pembayaran dilakukan dengan cara pemindah bukuan atau transfer antar rekening

– Giro yang diterbitkan dapat dibayarkan pada tanggal yang telah ditentukan di masa yang akan datang.

– Jika pada tanggal yang telah ditentukan saldo pada rekening yang bersangkutan tidak sesuai dengan nominal giro atau saldo tidak mencukupi, maka giro tersebut akan ditolak oleh bank. Istilah untuk peristiwa tersebut adalah Giro Kosong/saldo tidak mencukupi.

– Jika terdapat kasus giro kosong yang berarti tidak dapat mencairkan nominal yang tertera pada giro, maka si penerima bisa menagih lagi keesokan harinya kepada pengirim sampai saldonya mencukupi. Jika tidak dikirim sesuai dengan kesepakatan, maka pihak penerima bisa menempuh jalur hukum.

Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis giro dan cek adalah warkat kliring yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran lintas nasional. Pada cek tidak ada perbedaan antara tanggal tebit maupun tanggal efektif. Artinya, saat cek mulai diteribitkan, maka cek tersebut dapat langsung dicairkan. Masa aktif/kadaluarsa pada cek yakni 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Giro memiliki tanggal terbit dan efektif yang sama atau berbeda. Tanggal efektif yaitu tanggal dimana dana dapat dipindah bukukan, sedangkan tanggal terbit yaitu tanggal saat giro tersebut mulai diterbitkan.

Sebelum mencairkan giro, sebaiknya perhatikan baik-baik masa jatuh tempo yang tertera. Jika belum masuk tanggal jatuh tempo, maka nominal yang tertera pada giro tersebut tidak dapat diuangkan. Jika dilihat secara prinsip, cek dan giro sebenarnya memiliki persamaan masalah yang kerap terjadi yaitu saat dilakukan kliring, saldo pada bank menjadi kosong. Cek dan giro memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang berlaku untuk dijadikan syarat sahnya surat tersebut. Terdapat perbedaan pada tulisan yang tertera, giro bertuliskan bilyet giro sedangkan cek bertuliskan cek.

Kesimpulan Perbedaan antara Cek dan Giro jika melihat penjelasan diatas maka sudah dapat ditarik kesimpulan jika cek dan giro memanglah berbeda. Cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran, sedangkan giro diberikan kepada pihak pembayar. Dengan mengerti perbedaan tersebut, maka kita dapat memanfaatkan keduanya sesuai dengan fungsi dan manfaat masing-masing.

Daftar gratis di Olymp Trade: