Dalam transaksi sehari-hari, apa jenis uang yang anda gunakan sebagai alat pembayaran? Sebagian besar dari kita akan menggunakan uang tunai berupa kertas atau logam bukan? Uang tersebut dinamai sebagai uang kartal. Pengertian umum uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Namun tahukah anda ada jenis uang lain bernama uang giral? Uang ini adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau di kantor pos.
Pada artikel kali ini kita akan mengenal dua jenis uang giral yang jarang kita gunakan dalam transaksi sehari-hari. Kita juga akan mengenal apa saja kelebihan yang ditawarkan oleh jenis uang ini. Uang giral yang kita bahas adalah cek dan bilyet giro. Apa saja yang perlu diketahui? Mari kita simak.
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Jadi jika anda bertransaksi dengan seseorang dan kemudian seseorang itu memberi anda cek, maka anda bisa mencairkan dana yang tertera dalam cek tersebut pada bank yang bersangkutan.
Secara umum ada dua jenis cek yang digunakan: cek atas nama dan cek atas unjuk. Cek atas nama berarti cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek terse but. Sedangkan, cek atas unjuk berarti cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Cek atas unjuk dalam hal ini berarti lebih bebas dan tidak perlu sesuai dengan nama yang tertera dalam cek.
Jika cek bisa diambil langsung secara tunai, tidak demikian dengan jenis bilyet giro. Secara umum bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya pada bilyet giro tersebut. Jadi cukup jelas di sini, ketika anda melakukan transaksi dengan seseorang dan orang itu memberikan anda bilyet giro, anda tidak akan bisa langsung mengambil uang secara tunai karena hanya saldo yang akan dipindah bukukan.
Berdasarkan surat edaran BI No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran menjadi sah. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Tulisan “Cek”/”Bilyet Giro” dan Nomor Cek/Bilyet Giro yang bersangkutan;
  2. Nama Tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk membayar/memindahbukukan dana atas beban Rekening Penarik;
  4. Nama dan nomor Rekening Pemegang (khusus untuk Bilyet Giro);
  5. Nama Bank penerima (khusus untuk Bilyet Giro);
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
  7. Tempat dan tanggal Penarikan;
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Bilyet Giro);
  9. Tanda tangan penarik dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Cek)

Pembayaran menggunakan uang giral ini dalam beberapa hal memang dirasa lebih menguntungkan daripada uang kartal. Apalagi ketika nilai transaksi yang anda lakukan relatif besar atau sangat besar. Beberapa keuntungannya adalah memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang secara manual atau pakai mesin. Selain itu, karena berupa tulisan angka, nilainya juga tidak terbatas. Kemudian dari sisi keamanan jelas uang giral menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi, tidak ada risiko uang hilang. Jadi, untuk transaksi-transaksi yang bernilai besar, anda perlu untuk juga mengambil pilihan ini. Semoga informasi ini membantu anda untuk menentukan uang giral jenis apa yang akan anda gunakan.

Daftar gratis di Olymp Trade: