Sebagai seorang pekerja baik warga negara Indonesia maupun asing haruslah memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan atas karyawan. BPJS ketenagakerjaan ini tidak hanya dimiliki oleh karyawan kantoran saja namun bisa diperoleh siapapun yang memiliki pekerjaan. Tidak heran bila petani,tukang ojek ataupun para freelancer bisa memilikinya. Program pemerintah satu ini memiliki 3 program didalamnya yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua bahkan jaminan pensiun. Begitu lengkapnya fasilitas yang dimiliki tentu saja akan membuat karyawan merasa tenang dalam bekerja.

BPJS TK & Jaminan Pensiun

Bila dilihat dari nama fasilitas BPJS tersebut pastinya anda akan bertanya-tanya mengenai perbedaan antara jaminan hari tua dengan jaminan pensiun. Keduanya nampak memiliki arti yang sama namun di dalam fasilitas BPJS ketenagakerjaan dibedakan. Tentu saja keduanya berbeda namun memiliki tujuan yang sama yakni melindungi karyawan di masa depan. Pertanyaan semacam ini juga pernah diutarakan kepada Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan antara keduanya bisa didapat dari arti dan maksud kedua fasilitas itu sendiri. Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan.

Sumber:http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/

Sumber:http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/

Jaminan pensiun memiliki arti yang hampir sama yaitu pendapatan bulanan untuk mencukupkan anda ketika memasuki hari tua. Ini artinya jaminan hari tua sama dengan dana darurat atau tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu sedangkan jaminan pensiun seperti uang bulanan yang akan kita terima saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari. Perbedaan lainnya terdapat pada perhitungan tarif yang dikenakan sebab jaminan hari tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Hal ini tentu saja berbeda dengan jaminan pensiun yang tarifnya didasarkan atas gaji,masa kerja dan faktor manfaatnya.

Dana jaminan pensiun dapat diambil sekaligus namun tidak untuk jaminan pensiun. Bagi anda pensiunan yang memakai BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang setiap bulannya. Jaminan hari tua ini pun ditanggung oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sedangkan jaminan pensiun ditanggung secara kolektif. Jaminan pensiun sendiri dapat dicairkan bilamana telah berusia 56 tahun. Dana ini juga bisa diuangkan bila pekerja meninggal dunia, meninggalkan Indonesia secara permanen atau mengalami cacat permanen. Iuran JHT kini berkisar 5.7 persen yang mana 2 % dari karyawan dan sisanya dari iuran perusahaan.

Jaminan pensiun sendiri memiliki tarif sekitar 3 % yang mana 2% dibebankan pada perusahaan dan 1% untuk karyawannya. Biarpun saat ini jaminan pensiun dapat dicairkan ketika memasuki umur 56 tahun namun pada 1 Januari 2019 usia pensiun akan naik menjadi 57 tahun. Tiga tahun setelahnya umur pensiun akan bertambah per tiga tahun hingga umur 65 tahun. Bila pemilik fasilitas BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia maka dananya akan diberikan kepada ahli warisnya dan menerima 50 persen dari dana pensiun. Anda yang merupakan peserta BPJS juga akan menerima kartu sebagai tanda bukti keikutsertaan.

Bagi warga negara asing jaminan pensiun tidak dapat dimiliki. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga terdapat manfaat keringanan uang muka untuk kredit perumahan rakyat. Kelebihannya ini tentu sangat bermanfaat bagi karyawan khususnya yang bekerja dengan resiko kematian yang tinggi. Selain BPJS Ketenagakerjaan pemerintah juga mewajibkan perusahaa untuk mengikutkan karyawannya dalam BPJS Kesehatan. Bilamana BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi pekerja selama bekerja maka BPJS Kesehata akan melindungi pekerja beserta keluarga di hari-hari biasa atau di luar pekerjaan.

Daftar gratis di Olymp Trade: