Pernahkah Anda berfikir untuk mengajukan tunjangan sebelum anda pensiun sehingga tunjangan tersebut akan mempermudah hidup Anda kelak? Pengajuan ini biasanya untuk para pekerja yang bekerja disuatu instansi resmi yang memberlakukan program khusus bagi pegawainya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana pensiun.
Kedua program tunjangan ini memiliki perbedaan yang tipis sehingga kadang kala membuat orang mengartikannya sama. Arti dari Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan yang berasal dari sebagian pendapatan seseorang selama aktif bekerja kemudian disisihkan untuk bekalnya nanti apabila memasuki masa tuanya.
Program Karyawan
Makna ini sedikit berbeda dengan jaminan pensiunan yang diartikan sebagai suatu pendapatan bulanan yang dihasilkan untuk memastikan dasar/alasan yang layak untuk penggunanya suatu hari kelak ketika ia memasuki hari tua. Dilihat dari masa waktunya Jaminan Hari Tua (JHT) membutuhkan waktu minimal 10 tahun untuk kepesertaan sedangkan untuk Jaminan Pensiun memiliki selisih 5 tahun lebih lama dari JHT.
Perbedaan lain juga dapat dilihat melalui pembayarannya, jika JHT dapat dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu tertentu maka Jaminan Pensiunan berlaku setiap bulan dalam pembayarannya. Untuk pembagian pemberian, sistem pada Jaminan pensiun dapat dihitung dengan perhitungan yang berdasarkan masa iuran penggunanya sedangkan JHT sendiri dihitung melalui akumulasi penambahan hasil pengembangan.
Dalam beberapa hal seperti dalam penanggunganjawab, JHT ditanggung sendiri oleh penggunanya. Berbeda dengan jaminan pensiunan, biasanya ditanggung oleh pihak angsuran. Hal ini terjadi karena Jaminan Hari Tua adalah asuransi sosial sehingga para pemakainya mendapatkan manfaat pasti. Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki sistem provident found (penanggungan ditanggung oleh individu itu sendiri), seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Disamping itu, dalam perundang-undangan mengenai pensiun yang ada di Indonesia telah dipaparkan bahwa :
UU no.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Terdapat pada pasal 167 UU No.13 tahun 2003 yang menyatakan, jika pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya harus ditanggung penuh oleh pengusaha, maka,
– Pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon (Dijelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2),
– Tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (dijelaskan pada pasal 156 ayat 3). Namun para pekerja tetap mendapatkan hak atas uang penggantian sesuai dengan pasal 156 ayat 4 (pada Pasal 167 ayat 1 UU No.13 tahun 2003).
Hak-hak tersebut antara lain berhak mendapatkan :
a. Apabila besarnya jaminan/manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiunannya yang didaftarkan oleh pihak pengusaha ternyata lebih sedikit/kecil dari jumlah pesangon, maka 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali dari ketentuan pada pasal 156 ayat 3.
b. Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerjaan pekerjanya/buruh kedalam program pensiun yang iurannya akan ditanggung oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka buruh/pekerja tersebut tetap mendapatkan uang pesangn dari selisih uang pensiunannya yang didapat dari premi yang dibayarkan.
c. Apabila sang pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiunnya pada program, maka pengusaha tersebut diharuskan/wajib memberikan kepada pekerja/buruh tersebut (seperti pada pasal 167 ayat 5 UU No.13 tahun 2003) yaitu :
a) Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali lipat dari ketentuan pasal 156 ayat 2,
b) Uang pengharhagaan masa kerjanya sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan pada pasal 156 ayat 3,
c) Dan uang penggantian hak asasi dari ketentuan pasal 156 ayat 4. Selain perundangan diatas, masalah tentang JHT dan pensiunan juga dijelaskan pada UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kedua program tersebut sama pentingnya untuk menjamin kehidupan para pekerja dikala tidak mampu lagi bekerja atau berhenti bekerja sehingga wajar bila pemerintah menekankannya dalam perundang-undangan.
Daftar gratis di Olymp Trade: