Adanya resiko yang timbul dari segala kegiatan membuat masyarakat kini mulai menggunakan asuransi bahkan baru-baru ini juga telah berkembang pula asuransi syariah yang beredar di masyarakat. Asuransi konvesional lebih merujukan pada dana bebas dengan prinsip dan aturan tertentu. Berbagai hal dapat diansuransikan mulai dari jiwa, kepemilikan barang, sampai anggota tubuh. Untuk asuransi syariah sendiri perlindungannya berprinsip pada syariah islam.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvesional

Berikut ini beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvesional:

Sumber :https://d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net

Sumber :https://d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net

1. Prinsip Asuransi

Asuransi syariah memiliki prinsip operasional saling tolong menolong.Prinsip ini dimaksudkan para nasabah akan saling membantu dengan membagi beban dengan nasabah lain. Asuransi syariah lebih bersifat manusiawi dan tidak hanya mementingkan keuntungan perusahaan akan tetapi juga kepentingan nasabah. Asuransi konvensional memiliki prinsip operasional antar nasabah dan perusahaan yang menanggung, bukan sesama nasabah

2.Landasan Hukum

Asuransi syariah berpacu pada konsep syariah berdasarkan hukum Islam yang semata – mata hanya untuk mendapatkan ridho ilahi.Ketentuan asuransi syariah harus selalu mengacu pada Al-Qur’an dan juga hadist. Asuransi konvensional konsep bisnisnya hanya mengacu pada urusan dunia saja serta berdasarkan hukum yang berlaku di negara dan tidak mengacu pada hukum agama.

3.Sistem Keuangan

Sistem financial pada asuransi syariah merupakan sistem terbuka karena acuan hukum yang digunakan adalah hukum syariat islam.Semua pihak yang terlibat tentu berhak tahu tentang laporan keuangan dalam sistem asuransi yang dijalankan. Asuransi konvensional merupakan kebalikan dari asuransi syariah. Sistem pembukuan tidak dilakukan secara terbuka. Semua pembukuan diatur oleh perusahaan sendiri dan nasabah tidak perlu untuk mengetahuinya.

4.Lembaga Pengawas

Dalam asuransi yang berbasis syariah terdapat dewan pengawas yang selalu mengawasi segala operasional perusahaan.Adanya dewan pengawas dapat memberikan kepastian tidak adanya penyimpangan yang tidak berdasar pada hukum islam. Asuransi konvesional tentu saja tidak memerlukan dewan khusus untuk mengawasi jalannya perusahaan namun hanya berlandaskan hokum yang ditetapkan Negara.

5. Asuransi syariah merancang metode dan produk sedemikian rupa agar terhindar dari riba atau yang biasa disebut dengan bunga. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan asuransi konvesional yang kini beredar.

6. Transparan

Setiap nasabah dalam asuransi syariah bisa langsung melihat dalam indek Jakarta islamic tentang operasional asuransi didalam pengelolaan dana dan investasi sedangkan asuransi konvesional tidak.

7. Pengelolaan Resiko

Sharing of risk merupakan prinsip yang digunakan dalam pengelolaan resiko pada asuransi syariah, sehingga resiko yang mungkin timbul akan ditanggung secara bersama antar nasabah dan perusahaan.Pengelolaan resiko pada asuransi konvesional berdasar prinsip pemindahan resiko dari nasabah pada perusahaan atau prinsip transfer of risk.

8.Pembayaran Klaim

Pembayaran pada klain asuransi syariah dicairkan dari rekening bersama yaitu dana para nasabah yang sudah mereka ikhlaskan untuk membantu antar sesama nasabah apabila ada nasabah yang mungkin mengalami musibah. Metode pembayaran yang terdapat pada asuransi konvesional diketahui dari perbandingan antara modal yang telah disetor pada perusahaan asuransi dan besar resiko yang timbul. Dana yang digunakan untuk resiko tersebut diambil dari rekening perusahaan asuransi sendiri.

9. Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dari investasi asuransi syariah akan dibagi dengan prinsip bagi hasil berdasar prosentase yang telah disepakati bersama. Keuntungan yang didapat asuransi konvesional sepenuhnya merupakan milik perusahaan asuransi.

10.Zakat

Nasabah asuransi syariah diwajibkan untuk membayar zakat dari hasil investasi yang telah diperoleh. Tentu saja asuransi konvesional tidak menerapkan membayar zakat dari hasil penanggungan yang telah diperoleh untuk nasabahnya.

11. Sistem Dana

Sistem dana hangus tidak terdapat pada asuransi syariah. Dana para nasabah dapat diambil kembali walaupun nasabah sudah tidak sanggup melanjutkan kontrak dan mengundurkan diri. Kecuali jika dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’ sedangkan pada asuransi konvesional dana akan hangus apabila nasabah tidak sanggup untuk melanjutkan kontrak dan mengundurkan diri.

Daftar gratis di Olymp Trade: