Fungsi Pajak salah satu adalah sebagai pendapatan sebuah negara dan dikenakan bagi setiap perusahaan khususnya yang memiliki omzet berskala besar serta bagi individu yang memiliki penghasilan lebih dari penghasilan tidak kena pajak. Tentunya banyak istilah pajak yang sering muncul ketika melaporkan pajak penghasilan perusahaan ataupun pajak pribadi. Salah satunya adalah tax amnesty yang diartikan sebagai pengampunan pajak. Beberapa peraturan terkait masalah pajak ini kian diperbaharui melihat kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin meningkat.

Tax Amnesty

Kebijakan tax amnesty adalah satu diantara solusi lainnya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak. Besarnya pajak yang dikenakan wajib pajak membuat beberapa pengusaha menyiasatinya dengan menyimpan kekayaan mereka di luar negeri. Untuk menghindari pajak berganda tidak jarang pengusaha tersebut menyimpan kekayaan di negara-negara yang termasuk dalam tax heaven. Guna mengurangi tindakan tersebut maka diberlakukanlah kebijakan baru bernama tax amnesty. Hal ini berguna untuk memberikan pengampunan pajak dengan memberlakukan tarif lebih rendah terhadap pengusaha yang belum melaporkan hartanya dalam  SPT sebelumnya. Para wajib pajak tersebut tidak akan dikenakan denda namun hanya akan membayar uang tebusan atas pengungkapan aset mereka yang belum terlaporkan.

Sumber:http://photo.kontan.co.id

Sumber:http://photo.kontan.co.id

Tax amnesty ini sebenarnya pernah diberlakukan pada tahun 1984 namun kurang maksimal. Setelah bocornya informasi Panama Papers yang menyeret banyak nama-nama besar kebijakan ini mulai diberlakukan kembali. Menurut CNN dikatakan bahwa banyak orang kaya Indonesia yang menyimpan dana mereka di luar negeri seperti di Singapura. Adanya tax amnesty ini diharapkan mengurangi kasus tersebut serta berdampak positif untuk stabilitas nasional . Adanya tax amnesty juga berimbas pada nilai tukar rupiah dan neraca pembayaran pemerintah Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan solusi untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan jumlah wajib pajak yang sebelumnya masih berkisar 27 juta orang. Bagaimana ? anda berminat untuk mengikuti program pajak satu ini? Bila iya simak dahulu langkah-langkah pengajuan tax amnesty sebagai berikut :

1. Anda diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila tidak memiliki NPWP bisa daftar langsung ke kantor pelayanan pajak maupun daftar secara online.

2. Anda diwajibkan menghitung dan melaporkan sendiri daftar kekayaan yang belum dilaporkan sebelumnya pada formulir yang telah disiapkan pihak kantor pelayanan pajak.

3. Tidak lupa membayar tarif tembusan sebesar 2 % dari harta bersih. Harta bersih diperoleh dari selisih harta dan utang yang belum dilaporkan di SPT dengan yang dilaporkan dalam SPT

4. Bagi harta yang berada di luar negeri akan dikenakan tarif 4 % dari harta bersihnya

5. Bila telah diketahui besaran tebusan yang harusnya dibayarkan maka anda bisa membayarnya di bank persepsi atau yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan di kantor pelayanan pajak.

6. Bila telah melakukan pembayaran maka anda perlu memverifikasi dan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak. Pihak kantor pelayana pajak akan mencek apakah jumlah pembayaran tebusan sudah sesuai atau belum dengan harta yang dilaporkan

7. Jika telah sesuai maka anda akan diberikan tanda terima sebagai tanda bukti lapor

8. Setelah itu anda akan diharapkan menunggu paling lama 10 hari untuk diberikan surat keterangan amnesty pajak sebagai bukti resmi bahwa anda telah mengikuty tax amnesty.

Mudah bukan untuk mengikuti tax amnesty ini? Selain tax amnesty pemerintah juga berencana untuk mengeluarkan kebijakan Voluntary Declaration. Tax amnesty ini akan berlangsung hingga September tahun 2018. Bagi anda yang masih bingung untuk mengikuti tax amnesty bisa juga mendatangi helpdesk agar diarahkan dan dibimbing dalam pelaksanaanya.

Daftar gratis di Olymp Trade: