Sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Sistem ini sudah dikenal sejak ratusan atau ribuan tahun lalu sejak masyarakat dan pemerintahan tercipta. Pajak, atau dulu dikenal upeti, dibayarkan kepada kaisar atau penguasa tanah. Upeti ini bisa berupa hasil bumi, perhiasan, atau bentuk barang berharga lainnya. Namun, di dunia modern seperti saat ini, pembayaran pajak kepada negara dilakukan dalam bentuk uang.
Apabila anda seorang pengusaha, anda juga akan bersinggungan dengan pajak yang wajib anda bayarkan. Masalah ini seringkali menjadi pertentangan lantaran pengusaha tidak mendapatkan manfaat langsung dari pembayaran ini. Belum ditambah dengan besaran pajak yang dikabarkan naik dari tahun ke tahun karena kebutuhan pembangunan yang besar.
Nah, sebelum kita lebih jauh membahas kepada pajak yang perlu anda bayarkan sebagai pengusaha, artikel kali ini akan memberikan landasan pengetahuan bagi anda mengapa anda perlu membayar pajak.
Menurut Wikipedia, pajakadalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ?ehingga dapat dipaksakan?dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkannorma-norma hukumuntuk menutup biaya produksi barang-barang danjasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak dari perspektifekonomidipahami sebagai beralihnya sumber daya darisektor privatkepadasektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan mengenai pajak juga sudah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi dapat dikatakan bahwa pajak adalah sumber utama pemasukan negara. Lantas, apa saja fungsi pajak yang sudah dirumuskan oleh para ahli?
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatannegara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Kita tentu tahu bahwa untuk dapat menjalankan pembangunan dan program-program strategis, setiap pemerintahan membutuhkan biaya. Pajak adalah salah satu sumber utama dari biaya tersebut. Di Indonesia, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanjapegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan,uangdikeluarkan daritabunganpemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhanekonomimelalui kebijakan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Misalnya dalam rangka menggiring penanamanmodal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Sayangnya, begitu banyak pengusaha nakal yang melihat celah dan kelemahan pengawasan pemerintah, terutama di daerah pelabuhan. Barang-barang selundupan impor kini banyak beredar dengan harga lebih murah lantaran tidak melewati bea cukai barang impor. Tidak tanggung-tanggung, ditaksir barang-barang ?elap?ini seharusnya bisa menyumbang hingga miliaran rupiah untuk kas negara.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehinggainflasidapat dikendalikan. Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Maka pada fungsi ini pemerintah berusaha untuk menyeimbangkan uang yang beredar di masyarakat melalui strategi pajak.
Fungsi redistribusi pendapatan
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatanmasyarakat.