BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini muncul di Indonesia pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lebih tepatnya diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2013 beliau meluncurkan program JKN. Saat itu beliau menegaskan bahwa penanganan kesehatan warga miskin akan ditangani oleh BPJS Kesehatan. JKN dengan seiring berjalannya waktu memiliki berbagai cabang yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenal BPJS Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan berbagai program antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan dengan salah satu programnya yaitu Jaminan pensiun adalah salah satu program yang telah berjalan cukup lama yaitu mulai dari 1 juli 2014. Berdasarkan PP No. 45 tahun 2015, Program jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak kepada ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun. Hal ini berlaku setelah pemilik jaminan melakukan pembayaran secara berkala jangka panjang sebagai substansi penurunan atau hilangnya penghasilan karena usia tua atau pensiun, cacat total atau meninggal dunia.
Pada program BPJS Ketenagakerjaan terdapat kemiripan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan jika dilihat dari manfaat masing-masing program tersebut. Berikut perbedaan tersebut :
Yang berhak menjadi peserta program jaminan pensiun ?
Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran yang menurut PP Jaminan pensiun adalah 1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggra negara; 2) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelengara negara yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan. Untuk iuran Program Jaminan Pensiun akan ditanggung perusahaan/pemberi kerja sebesar 2% dan ditanggung tenaga kerja sebesar 1%.
Manfaat program BPJS Jaminan Pensiun
Beberapa manfaat jaminan pensiun adalah :
Pensiun hari tua – Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun dengan meninggal dunia.
Pensiun cacat – uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan dan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Diberikan sampai bekerja kembali atau meninggal dunia.
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat pensiun adalah untuk 1 tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun dan untuk setiap satu tahun selanjutnya, manfaat pensiun ini dihitung sebesar manfaat pensiun dihitung sebesar ma
nfaat pensiun tahun sebelumnya faktor indeksasi. Formula manfaat pensiun adalah 1% x masa iur : 12 bulan x rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12.