Apakah anda seorang ibu atau calon ibu yang sedang menunggu calon kelahiran buah hati? Pernahkah anda bertanya apakah melahirkan dapat menggunakan BPJS Kesehatan? Ya, program pemerintah yaitu BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam masa kehamilan dan proses persalinan anda. Selama proses kehamilan yaitu pemeriksaan rutin kehamilan sampai melahirkan biaya yang dikeluarkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sumber: http://2.bp.blogspot.com

Sumber: http://2.bp.blogspot.com

Fasilitas BPJS Kesehatan

Tentu saja jika anda ingin masa kehamilan sampai proses persalinan biaya yang mungkin dikeluarkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pastikan anda sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.Jika anda sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan tersebut anda bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dalam masa kehamilan sampai proses melahirkan anda. Akan tetapi tentu saja harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan antara lain:

1. Jika janin tidak memiliki kelainan maka akan ditangani oleh puskesmas, bidan dan fasilitas kesehatan pertama yang memiliki fasilitas bersalin.

2. Jika janin memiliki kelainan atau beresiko tinggi bagi janin dan ibu janin, maka fasilitas kesehatan pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk persalinan normal maupun Caesar.

3. Jika puskesmas tidak memiliki fasilitas persalinan dan tidak ada jaringan bidan maka akan dirujuk untuk melahirkan di rumah sakit.

Seperti yang telah tertulis dalam prosedur diatas jika anda melahirkan secara normal dan fasilitas di puskesmas atau bidan mendukung maka anda akan melahirkan di puskesmas atau klinik bersalin yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Akan tetapi jika anda memilih rumah sakit untuk bersalin dengan keinginan anda sendiri maka biaya yang timbul setelah persalinan tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan akan tetapi ditanggung oleh anda sendiri.

Jika mendapat rujukan melahirkan di rumah sakit maka harus ada indikasi medis dari bidan atau dokter yang menangani anda.Hal ini untuk kondisi yang memungkinkan adanya resiko tinggi terhadap janin atau ibu, terjadinya kelainan atau penyakit lainnya. Berikut contoh indikasi kelainan yang bisa dirujuk kerumah sakit :

a. Posisi janin sungsang atau kepala janin tidak pada posisi jalan lahir.

b. Kondisi ari-ari menutupi jalan lahir janin atau placenta previa, sehingga harus segara ditangani dengan benar agar janin lahir dengan selamat.

c. Berat badan janin menjelang proses kelahiran lebih dari 4,5 kg atau Giant Baby.

d. Ukuran pinggul sang ibu janin terlalu kecil.

e. Terjadinya pendarahan, pendarahan sangat berbahaya bagi sang ibu bayi jika tidak segera diambil tindakan yang tepat.

f. Bayi mengalami kelainan.

g. Tekahan darah tinggi, dan diabetes. Telah diketahui bahwa tekanan darah tinggi sangat berbahaya dalam proses melahirkan. Penanganan yang tidak tepat akan membahayakan bagi sang ibu yang bisa mengakibatkan kematian.

h. Melewati hari perkiraan lahir.

i. Air ketuban sudah pecah dan habis yang dapat menyebabkan janin keracunan air ketuban tersebut jika tidak segera di ambil tindakan.

j. Tali pusar melilit bayi, hal ini sangat berbahaya jika tali pusar sampai melilit leher bayi.

k. Kontraksi lemah atau bahkan berhenti.

l. Bayi kembar dua atau bahkan lebih.

Yuk bagi para ibu atau calon ibu yang belum terdaftar dalam BPJS kesehatan secepatnya mendaftar agar anda bisa melahirkan dengan gratis. Tidak hanya anda para ibu atau calon ibu tapi untuk semuanya daftarkan segera diri anda dan keluarga anda ke BPJS kesehatan. Jangan menunggu sampai anda sakit baru mendaftarkan diri. Semua orang memang tidak ada yang berharap sakit akan tetapi siapa yang tau kesehatan seseorang?

Daftar gratis di Olymp Trade: