Mengenal Asas Pemungutan Pajak – Anda tentu sudah paham betul jika pajak merupakan salah satu dana yang wajib anda bayarkan kepada pemerintah, sebagai salah satu bentuk timbal balik atas apa yang telah anda dapatkan dan miliki di suatu tempat. Dana dari hasil pembayaran pajak masyarakat selanjutnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan berbagai infrastruktur umum yang ada di suatu negara, begitupula di Indonesia. Tidak hanya memperbaiki infrastruktur umum, dana pajak juga digunakan untuk membiayai aktivitas pemerintah.

Mengenal Asas Pemungutan Pajak


Ada beberapa jenis pajak yang wajib anda bayarkan sebagai warga negara yang taat terhadap kewajiban, yakni pajak bumi dan pembangunan, pajak penghasilan, serta pajak tidak langsung yang meliputi pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai, pajak cukai, bea materai, bea impor dan pajak ekspor.
Jumlah masing-masing pajak yang harus dibayarkan pun juga berbeda-beda tergantung seberapa besar aset dari masing-masing tersebut. Mengingat pula, dalam menentukan jumlah yang harus dibayarkan pemerintah juga tidak sembarangan. Ada beberapa asas pemungutan pajak yang telah dikemukaan oleh para ahli dan harus dipatuhi, diantaranya :

Adam Smith

Adam Smith merupakan seorang ekonom berkebangsaan Skotlandia. Ia telah menuliskan beberapa asas pajak dalam buku Wealth of Nations. Buku ini sangat terkenal karena menggamarkan tentang sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa. Selain itu, pada bagian The Four Maxims ia juga mendefinisikan asas pemungutan pajak sebagai berikut :

  • Asas Equality (asas keseimbangan atau asas keadilan)

Artinya pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan suatu negara. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

  • Asas Certainty (asas kepastian hukum)

Artinya, segala prosedur pemungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi yang sesuai.

  • Asas Convinience (asas pemungutan pajak tepat waktu)

Asas ini menjelaskan jika pemungutan pajak harus dilakukan pada waktu yang tepat bagi wajib pajak. Misalnya saja, wajib pajak baru menerima penghasilan atau mendapatkan hadiah.

  • Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis)

Asas ini menjelaskan jika biaya pemungutan pajak hendaknya ditetapkan sehemat mungkin. Jangan sampai biaya pajak melebihi hasil pemungutan pajak.

J. Langen

Selain Adam Smith, J. Langen seorang professor berkebangsaan Belanda juga mengemukakan beberapa asas pemungutan pajak dalam buku De Gronbeginselen van het Ned Belastingrecht. Adapun asas pemungutan pajak yang dikemukakan J Langen adalah sebagai berikut :

  • Asas daya pikul

Asas ini berarti besarnya jumlah pemungutan pajak harus sesuai dengan besarnya jumlah penghasila. Semakin tinggi penghasilan, pajak juga semakin tinggi, begitupun sebaliknya.

  • Asas manfaat

Hasil pemungutan pajak harus digunakan untuk kegiatan atau pembangunan yang member manfaat bagi masyarakat umum.

  • Asas kesejahteraan

Pajak yang dipungut negara harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Asas kesamaan

Pada kondisi yang sama, antara wajib pajak satu dengan lainnya harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama pula.

  • Asas beban sekecil-kecilnya

Asas ini bemaksud untuk menekan pemungutan pajak supaya dilakukan dengan jumlah sekecil mungkin. Apalagi jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak.

Adolf Wagner

Terakhir ada seorang ekonom berkebangsaan Jerman bernama Adolf Wagner yang juga turut mengutarakan mengenai asas pemungutan pajak. Adolf Wagner merupakan seorang pemimpin di akademi sosialis bernama Kathedersozialist, sekaligus penerima beasiswa bidang keuangan  dan advokasi dalam agrarian. Dalam salah satu karyanya Adolf Wagner menuliskan beberapa asas pemungutan pajak, diantarannya,

  • Asas politik financial

Pajak yang dipungut oleh suatu negara jumlahnya harus memadai, sehingga dapat membantu membiayai segala kegiatan dan pembangunan negara

  • Asas ekonomi

Penetapan obyek paka harus tepat. Misalnya pajak bea cukai, penghasilan, dan lain sebagainya.

  • Asas keadilan

Pemungutan pajak berlaku secara umum dan menyeluruh tanpa ada diskriminasi.

  • Asas administrasi

Pemungutan pajak harus jelas, tempat, dan lokasi pembayaran, serta tata cara pembayaran.

  • Asas yuridis

Segala jenis pemungutan pajak hendaknya harus sesuai dengan UU suatu negara.
Semoga informasi tentang asas pemungutan pajak di atas bermanfaat untuk anda semua..

Daftar gratis di Olymp Trade: