Setelah mengenal artikel berisi fungsi pajak dan syarat pemungutan pajak, kini kita akan mengenal jenis pajak jika dilihat dari Lembaga Pemungut Pajak. Dari sisi tersebut paling tidak ada dua, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Negara diambil oleh pemerintah pusat, sedangkan Pajak Daerah diambil oleh pemerintah daerah.
Nah, pada artikel kali ini kita akan mengenal tentang pajak negara terlebih dahulu. Informasi tentang pajak daerah akan dituliskan pada artikel berikutnya yang pasti tidak akan anda lewatkan. Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya.
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hokum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis pajak, yaitu:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21)
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa, gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh pasal 22)
PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh (1) Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. (2) Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
c. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh pasal 23)
PPh pasal 23 adalah pajaak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
d. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh pasal 24)
PPh pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam Negeri.
e. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh pasal 25)
PPh pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran PPh pasal 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan.
f. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh pasal 26)
PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia menganut system tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.
- Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Dasar hukum pengenaan bea materai adalah Undang-UndangNo. 13Tahun 1985. Undang-Undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
- Cukai
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu, dsb.), Etil Alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras. Jenis pajak yang satu ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007.
Selamat kepada anda karena sudah memperluas wawasan anda mengenai pajak negara. Tetaplah mengikuti artikel-artikel lain dalam website ini.