Sebagai seorang yang ingin berwirausaha tentunya anda banyak mendengar usaha-usaha dalam bentuk firma, CV, atau PT. Apakah anda sudah mengerti tentang firma, CV, maupun PT tersebut? Jika anda belum mengerti maka lebih baik anda mencari informasi terlebih dahulu agar tidak salah langkah nantinya ketika membuka usaha mandiri, dimana hal tersebut terkait dengan biaya untuk pendirian, keamanan, serta resiko nantinya. Firma, CV, maupun PT sama-sama merupakan bentuk dari badan usaha yang ada di Indonesia, akan tetapi bagaimana perbedaan dari ketiga bentuk badan usaha tersebut? Penjelasan dibawah ini dapat membantu anda untuk memahami ketiga jenis dari badan usaha tersebut.

Jenis Badan Usaha

Firma

Firma merupakan salah satu bentuk dari badan usaha berupa persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana usaha dengan menggunakan nama bersama, kepemimpinan dipegang sepenuhnya oleh pemilik, serta tanggung jawab dibagi rata pada setiap pemiliknya. Firma ini banyak digunakan untuk usaha jasa seperti jasa hukum. Ciri atau sifat dari badan usaha dalam bentuk firma ini yaitu keanggotaan tetap dan berlaku seumur hidup, dalam hal ini setiap anggota tidak bisa atau tidak berhak untuk memasukkan anggota baru dalam usaha tanpa adanya izin dari anggota yang lainnya.

Kemudian setiap anggota memiliki hak untuk membubarkan firma, pemimpin perusahaan dapat dipilih sesuai dengan keahlian yang dimiliki, keuntungan dan resiko perusahaan dibagi pada beberapa orang atau pemilik sesuai dengan perjanjian, jika ada hutang yang tidak terbayar maka setiap pemilik wajib untuk melunasinya dengan menggunakan harta pribadi, usaha dalam bentuk firma ini mudah memperoleh kredit usaha, sering terjadi perselisihan dalam pengambilan keputusan terkait usaha, serta kesalahan yang dilakukan oleh seorang harus menjadi tanggung jawab bersama.

Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer (CV) merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dimana didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih berdasarkan kepercayaan serta untuk tujuan bersama. Badan usaha ini memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda dari setiap anggotanya, dalam hal ini dikenal dengan sekutu/persero aktif dan sekutu/persero pasif. Sekutu/persero aktif disebut juga sebagai persero pengurus, dimana memiliki tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV, memiliki tanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukan, serta jika nantinya terdapat masalah dalam usaha maka harta pribadinya dapat dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan.

Persero pengurus ini biasanya diberikan jabatan sebagai Direktur dari usaha yang didirikan. Selanjutnya untuk sekutu/persero pasif memiliki keterlibatan hanya dalam bentuk menyetorkan atau menanamkan modal tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika terjadi krisis finansial dalam usaha.

Ciri atau sifat dari badan usaha dalam bentuk perseroan komanditer (CV) ini yakni pendirian relatif lebih mudah dan murah karena tidak perlu adanya pengesahan sebagai badan hukum, untuk pendirian CV cukup mengurus beberapa surat terkait bidang CV tersebut serta didaftarkan pada pengadilan negeri setempat yang merupakan domisili dari CV. Kemudian modal yang dimiliki lebih besar karena berasal dari beberapa orang yang menyetor atau menanamkan modal, pengelolaan lebih baik dan jelas karena ada orang khusus yang menjalankan usaha, mudah untuk mendapatkan kredit pinjaman, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetor atau ditanamkan, serta tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha atau perusahaan swasta berbadan hukum yang dimiliki oleh dua orang atau lebih. Perseroan Terbatas (PT) ini banyak digunakan atau diminati oleh para pengusaha, hal itu karena tanggung jawab pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Tanpa melibatkan harta pribadi disini yakni tanggung jawab yang dimiliki hanya sebatas pada modal yang disetorkan. Modal dalam bentuk usaha ini berasal dari pengeluaran saham, dimana pemilik modal disebut sebagai pemegang saham yang memiliki tanggung jawab sebanyak besar saham yang dimilikinya.

Untuk pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT itu sendiri dilihat dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijalankan oleh PT, dimana pemegang kekuasaan adalah pada pemegang saham terbesar. Selanjutnya tanpa melibatkan perseorangan yang didalamnya yakni pemiliki modal tidak harus menjadi pimpinan perusahaan atau PT yang didirikan, perusahaan dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal atau saham untuk memimpin. Selanjutnya ciri atau sifat dari PT itu sendiri yakni modal dan pengumpulan dana perusahaan lebih mudah dan besar dengan cara mengeluarkan saham, kepemimpinan perusahaan mudah diganti jika pemimpin dianggap tidak layak, keberlangsungan perusahaan berada di tangan pemilik saham dan lebih terjamin karena banyak modal yang dimiliki, kepemilikian mudah berpindah tangan, lebih mudah untuk mencari tenaga kerja (karyawan/pegawai), keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk deviden, serta pemegang kekuasaan PT terletak pada pemegang saham terbesar membuat kemungkinan adanya intervensi yang berlebihan pada anggota manajemen.

Itulah penjelasan terkait perbedaan firma, CV, maupun PT. Semoga penjelasan diatas semakin memberikan wawasan kepada anda sehingga tidak salah langkah ketika ingin menjalankan usaha. Semoga bermanfaat people!

Daftar gratis di Olymp Trade: