Masyarakat Indonesia kini kian sadar manfaat perlindungan diri berupa asuransi terlebih bagi mereka yang bekerja menanggung resiko kematian. Asuransi yang tepat akan mampu menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dari segi biaya yang meliputi biaya pengobatan dan ganti rugi. Saking pentingnya pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan asuransi terhadap pekerjanya dan bilamana ketahuan tidak melakukannya maka akan dikenakan denda yang cukup membuat perusahaan merugi besar.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Asuransi yang disediakan pemerintah yakni berupa program BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya menyediakan sekedar asuransi saja kepada pekerja. Program-program yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan lebih dari itu dan memenuhi kebutuhan pekerja di masa depan. Beberapa programnya yaitu jaminan kecelakaan kerja,jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Berikut sedikit ulasan tentang program – program itu sebagai berikut:

Sumber:https://www.cek-aja.com/

Sumber:https://www.cek-aja.com/

a. Jaminan hari tua

Jaminan hari tua ini bisa dikatakan semacam tabungan masa depan ketika pekerja tidak bekerja lagi atau telah menempuh usia 55 tahun. Besarnya jaminan hari tua ialah 3.7 % dari gaji yang ditanggung perusahaan dan 2 % untuk karyawannya. Dana jaminan hari tua ini akan dikembalikan ke pekerja bilamana telah mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi ketentuan yang ada seperti meninggal atau cacat total. Dana ini juga bisa dicairkan bilamana pekerja pindah ke luar negeri dan tidak kembali atau menjadi seorang PNS/POLRI/TNI. Anda yang telah berhenti kerja dengan kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan juga bisa mencairkan dana ini.

b. Jaminan pensiun

Selain jaminan hari tua ada pula jaminan pensiun di dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini kita kenal. Program satu ini merupakan program yang masih baru dibandingkan program lainnya yang bisa dicairkan bilamana telah mencapai umur pensiun, pindah secara permanen ke luarnegeri maupun cacat tetap dan meninggal dunia. Dana pensiun ini akan diberikan ketika pekerja akan berumur 56 tahun.

c. Jaminan kematian

Seperti namanya jaminan kematian akan diberikan kepada keluarga pekerja ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja saat bekerja dan mengakibatkan kematian. Keluarga pekerja akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp. 14.200.000 dilengkapi biaya pemakaman sebesar Rp.2.000.000 dan uang santunan berkala sebesar Rp.200.000 selama 24 bulan. Besarnya iuran jaminan kematian yang dibebankan pada perusahaan mencapai 0.3 % dari gaji yang diterima pekerja.

d. Jaminan kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja mungkin saja terjadi ketika pekerja bekerja atau saat akan kembali ke rumah oleh karena itu munculah jaminan kecelakaan kerja yang memberikan perlindungan terhadap pekerja. Adanya jaminan kecelakaan kerja para karyawan pun tidak dikhawatirkan untuk masalah biaya pengobatan, biaya rehabilitasi maupun penggantian gaji karena tidak mampu bekerja untuk sementara. Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja ini berbeda-beda perusahaan satu dengan lainnya tergantung jenis perusahaannya. Iuran berkisar dari 0,24% hingga 1,74 % dari gaji karyawan sebulan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga berlaku untuk warga asing yang bekerja di Indonesia yang memiliki hak yang sama kecuali jaminan pensiun yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk karyawan yang bekerja di perusahaan saja namun juga bisa dinikmati oleh petani hingga tukang becak. Bagi anda yang bekerja sebagai seorang freelancer pun dapat menikmati fasilitasnya. Bagi peserta Jamsostek tidak perlu registrasi ulang dan tidak akan mengalami perubahan keanggotaannya. Anda yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima kartu kepesertaan sebagai tanda bukti keikutsertaanya.

Daftar gratis di Olymp Trade: