Cara Cek Pajak Kendaraan – Hingga tahun 2017 jumlah kendaraan yang ada diberbagai kota di indonesia jumlahnya terus mengalami peningkatan. Kondisi ini tentu dipicu akibat besarnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan untuk membantu mempermudah kegiatan sehari-hari.
Terlebih kegiatan yang memang mengharuskan seseorang berpindah tempat, seperti  bekerja, pergi ke sekolah, belanja, sekedar untuk pergi ke suatu tempat, ataupun keperluan lainnya. Tidak hanya kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, di kota-kota besar jenis angkutan umum pun jumlahnya juga terus bertambah.

Cara Cek Pajak Kendaraan


Jika anda salah satu orang yang memiliki dan menggunakan kendaraan pribadi baik motor dan mobil, atau anda adalah seorang pemilik kendaraan umum yang setiap hari beroperasi, jangan lupa untuk terus mentaati pertauran berkendara yang telah ditetapkan. Baik peraturan di jalan raya maupun peraturan administrasi kendaraan.
Hal ini dimaksudkan supaya pemerintah bisa terus memperbaiki persoalan-persoalan yang muncul akibat banyaknya jumlah kendaraan. Salah satu yang wajib anda lakukan adalah dengan membayar pajak kendaraan. Umumnya pajak kendaraan dibayarkan satu tahun sekali, meskipun begitu sangat disarankan untuk selalau mengecek secara berkala supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Berikut cara cek pajak kendaraan dengan mudah :

Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS

Ada banyak cara yang bisa anda lakukan untuk cek pajak kendaraan secara mudah. Pertama yakni dengan mengirim sms. Sayangnya, cara ini masih bisa digunakan di daerah Jawa barat saja. Anda bisa cek ststus pajak kendaraan dengan mengirim sms dengan format sebagai berikut :
“Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat (B/D/E/F/T/Z)/nomor polisi (kombinasi huruf a-z)/warna plat kendaraan (hitam/kuning/merah)”
Contohnya : Info D/1234/AA/Hitam
Kirim sms dengan format tersebut ke nomor Dispenda Jabar yakni 0811 211 9211. Setelah mengirim sms, anda akan mendapat sebuah sms balasan yang memaparkan rincian status kendaraan anda beserta besar pajak yang harus dibayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan via Online

Selain sms, anda di beberapa daerah juga dimudahkan dengan cek pajak kendaraan secara online. Fasilitas ini sayangnya juga belum merata, total masih ada sembilan samsat di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online, yakni :

Tata cara cek pajak kendaraan secara online adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi situs e-samsat masing-masing propinsi yang memiliki e-samsat online dimana kendaraan anda terdaftar
  2. Isi beberapa data mengenai kendaraan yang anda ingin anda cek secara lengkap, terutama plat nomor
  3. Setelah informasi data kendaraan dimasukkan, anda akan menerima informasi pajak kendaraan tersebut, seperti besarnya pajak, masa jatuh tempo, status kendaraan, dan lainnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi e-Samsat

Cara lain yang bisa jadi alternative cek pajak kendaraan adalah menggunakan aplikasi e-samsat. Hanya saja, sama seperti cara melalui sms atau via online, aplikasi e-samsat juga baru dimiliki oleh beberapa provinsi saja, yakni

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Timur
  3. Sumatera Barat

Langkah cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-samsat :

  1. Download dan install aplikasi e-samsat di wilayah kendaraan anda terdaftar
  2. Pilih layanan menu pajak kendaraan bermotor (PKB)
  3. Masukkan informasi plat nomor kendaraan anda
  4. Setelah informasi data kendaraan dimasukkan, anda akan menerima informasi pajak kendaraan tersebut, seperti besarnya pajak, masa jatuh tempo, status kendaraan, dan lainnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan via Samsat

Jika daerah anda belum masuk dalam tiga cara mudah cek pajak kendaraan, baik melalui sms, via online, dan juga aplikasi, anda masih bisa melakukan cek pajak kendaraan dengan mengunjungi langsung kantor samsat dimana kendaraan anda terdaftar. Sayangnya, cek pajak kendaraan di samsat sedikit lebih ribet karena anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti :

  1. KTP asli dan fotocopi
  2. BPKB asli dan fotocopi, lembar pertama BPKB
  3. STNK asli dan fotocopi
  4. Bukti pembayaran PKB terakhir

Setelah beberapa dokumen terpenuhi, langkah selanjutnya adalah :

  1. Mengujungi kantor samsat di kota kendaraan anda terdaftar
  2. Ambil, lalu isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah disediakan. Isi sesuai data kendaraan
  3. Jika nama pemilik STNK tidak sama dengan KTP pemilik kendaraan, ambil formulir pajak kendaraan di loket khusus.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk di cek
  5. Setalah itu, petugas akan memberi bukti pembayaran sementara berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Cukup mudah bukan ? Nah, setelah mengetahui kondisi kendaraan bermotor anda, jumlah pajak yang harus dibayar, jatuh tempo, dan sebagainya, segera lakukan pembayaran sebelum lewat masa tempo. Karena jika terlewat, biasanya anda akan terkenda denda.

Daftar gratis di Olymp Trade: