Prosedur kepemilikan rumah semestinya tak perlu ruwet jika konsumen memahami prosedur transaksi dan pengurusan kepemilikan. Sewaktu transaksi, konsumen perlu memastikan biaya-biaya pengurusan surat atau legalitas rumah, asuransi, serta jangka waktu pengurusan.Selain itu, ada juga biaya akta jual beli (AJB) dan biaya balik nama sertifikat rumah. AJB sekaligus menjadi bukti, bahwa konsumen membeli tanah dan bangunan secara tunai.
Rincian biaya balik nama sertifikat rumah
- untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta
- untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
- untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
- untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga – Rp 10 juta
- harga rumah di atas Rp 1 miliar umumnya menggunakan persentase dari harga rumah.
Adapun biaya yang juga ditanggung oleh konsumen adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet. Apabila konsumen membeli rumah secara kredit, maka AJB diganti dengan biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hingga sertifikat tanah pecahan dari sertifikat induk terbit. Adapun biaya PPJB di bawah 1 persen dari harga rumah. Setelah sertifikat tanah keluar, dilanjutkan dengan proses AJB. Selain itu, terdapat juga biaya provisi yang dipungut dari perbankan untuk keperluan administrasi. Biaya provisi disesuaikan dengan besarnya pinjaman. Konsumen (debitor) juga membayar akta pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang kepada bank (kreditor).
- Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
- Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasiBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
- Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus beabalik nama sertifikatpada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika prosesbalik nama sertifikatrumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
- Kantor PPAT akan mengurusbalik namake Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
- Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurusbalik nama sertifikatke kantor BPN secara kolektif.Demikian prosedurbalik namasertifikat rumah dijualsemoga bermanfaat.
Salam
Pada tahun 2004 saya membeli rumah KPR/BTN seharga 19 Juta dengan status over kredit yang dilakukan tanpa melalui notaris.hanya dilakukan diatas materai Rp 6000,-.. dan hanya ditandatangani penjual,pembeli,RT setempat & saksi.
kemudian pada saat ini saya bermaksud balik nama ,yang saya ingin ketahui berapa dan biaya apa saja yg harus saya keluarkan..?
Terima Kasih
Keterangan :
Data pada PBB 2014
Tanah 90 meter persegi x 1.147.000,- = 103.230.000
Bangunan 21 meter persegi x 823.000,- = 17.283.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 120.513.000
NJOTKP = 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = 110.513.000
PBB yg terhutang = 0,11 % x 110.513.000 = 121.564
Pada tahun 2001 saya membeli rumah RSS KPR/BTN seharga 9 Juta dengan status over kredit yang dilakukan tanpa melalui notaris.hanya dilakukan diatas materai Rp 6000,-.. dan hanya ditandatangani penjual,pembeli,RT setempat & saksi.
kemudian pada saat ini saya bermaksud balik nama ,yang saya ingin ketahui berapa dan biaya apa saja yg harus saya keluarkan..?
Mohon jawabannya, Terima Kasih.
Keterangan :
Data pada PBB
Tanah 72 meter persegi x 243.000,- = 19.496.000
Bangunan 36 meter persegi x 823.000,- = 29.628.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 47.124.000
NJOTKP = 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = 37.124.000
PBB yg terhutang = 0,101 % x 37.124.000 = 37.495
Saya mau tanya saya sudah terlanjur beli rumah katanya HGB tapi dalam transaksi jual beli tidak ada surat HGB dari pemilik pertama saya cuma dapat ketikan jual beli dari kelurahan,bagaimana saya mengurus sertifikat rumah saya kalau SHGB nya tidak ada?mohon pencerahannyap
Salam..
Sya mw tanya…
Sya berniat menjual rumah sya seharga 200jt segala pengurusan biaya pajak penjual dan pembeli dan notaris sya yg tanggung (penjual)
Nah..kira2 sya harus mengeluarkan biaya brp??
Dan sya terima bersih dr hrga jual itu brp??
Perumahanx di daerah desa boteng,menganti,gresik
Saya mau tanya bagaimana prosedurnya kalau balik nama sertifikat dari nama2 waris ke saya. saya harus mengurusnya kemana ? dan biayanya brapa ? makasih
Saya mau tanya, bagaimana prosedur balik nama sertifikat warisan? Dan berapa rincian biaya yg harus dikeluarkan? Mohon pencerahannya.
Terima kasih
kurang lebih 1 bulan yang lalu saya baru membeli sebidang tanah.. SHM.. Proses jual-beli / pembayaran hanya d saksikan 1 tetangga (pemberi info) dan keluarga.. dalam proses pembayaran hanya ada kuitansi pembayaran atas pembayaran DP dan pelunasan.. SHM sudah ada d tangan saya..
untuk rencana selanjutnya saya berniat untuk balik nama SHM tanah tersebut..
langkah pertama yang saya ambil harus bagai mana..??
dan berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk hal tersebut..
-terima kasih-
saya mau tanya kalo mau balik nama sertifikat tanah sedangkan pemiliknya sudah meninggal..sedangkan tanah tersebut di wariskan kepada anaknya..untuk menghitung biayanya gimana..tanah luasnya 200 meter..mohon bantuannya…
-terima kasih-
sya mau bertaya pd semua,a….saya membeli rumah 250 juta ternyata setifikat di bank trus sesudah saya ambil ternyata sertifikat di blokir alasan sudah pernah di lelang,,1 pertanyaan apakah pihak pembeli yang harus mencabut pemblokiran dan bagai mana proses serta biaya,a..setelah itu harus meroyakan sertifikat di bpn dan ad biaya lagi tidak ketika kita meroyakan,a terima kasih
Saya beli tanah skaligus rumahnya seharga 185 juta,luas tanah sekitar 500 mter prsegi.katanya kl balik nama biaya sekitar 11 juta,,,sesuai nggak sih,mohon info