Prosedur kepemilikan rumah semestinya tak perlu ruwet jika konsumen memahami prosedur transaksi dan pengurusan kepemilikan. Sewaktu transaksi, konsumen perlu memastikan biaya-biaya pengurusan surat atau legalitas rumah, asuransi, serta jangka waktu pengurusan.Selain itu, ada juga biaya akta jual beli (AJB) dan biaya balik nama sertifikat rumah. AJB sekaligus menjadi bukti, bahwa konsumen membeli tanah dan bangunan secara tunai.

Rincian biaya balik nama sertifikat rumah

Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah. Berikut rincian biaya AJB dan pengurusan balik nama:
  • untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta
  • untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
  • untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
  • untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga – Rp 10 juta
  • harga rumah di atas Rp 1 miliar umumnya menggunakan persentase dari harga rumah.

Adapun biaya yang juga ditanggung oleh konsumen adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet. Apabila konsumen membeli rumah secara kredit, maka AJB diganti dengan biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hingga sertifikat tanah pecahan dari sertifikat induk terbit. Adapun biaya PPJB di bawah 1 persen dari harga rumah. Setelah sertifikat tanah keluar, dilanjutkan dengan proses AJB. Selain itu, terdapat juga biaya provisi yang dipungut dari perbankan untuk keperluan administrasi. Biaya provisi disesuaikan dengan besarnya pinjaman. Konsumen (debitor) juga membayar akta pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang kepada bank (kreditor).

Berikut ini adalah tentang prosedurbalik namasertifikat rumah dijualyang dapat dijadikan referensi sebelum melakukan jual beli rumah :
  • Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  • Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasiBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
  • Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus beabalik nama sertifikatpada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika prosesbalik nama sertifikatrumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
  • Kantor PPAT akan mengurusbalik namake Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  • Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurusbalik nama sertifikatke kantor BPN secara kolektif.Demikian prosedurbalik namasertifikat rumah dijualsemoga bermanfaat.
Daftar gratis di Olymp Trade: