Kecanggihan teknologi telah membuat segala sesuai diatur, diurus, dan dilakukan dengan mudah. seperti yang kita tahu jika hanya dalam genggaman saja apapun bisa dilakukan oleh semua orang diberbagai daerah. Tak terkecuali dengan lapor pajak secara online. Mungkin diantara kalian masih ada yang bingung bagaimana cara lapor pajak keuangan secara online atau sering disebut e-Filing atau e-Billing. Salah satunya yakni dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Nah, sebelum melakukan e-filing pajak, pastikan dulu anda telah melakukan persiapan dengan beberapa hal berikut ini :

Pajak Online

1. Badan usaha anda (PKP) telah mendapatkan EFIN (Electronic Filling Identification Number) pajak melalui OnlinePajak. EFIN merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik (e-Filling dan e-Billing).

2. Daftarkan EFIN badan anda di aplikasi e-Filling Online Pajak

Setelah dua hal tersebut anda lakukan, barulah anda bisa melakukan lapor pajak secara online dengan menggunakan cara yang anda sukai. Bisa dengan mengimpor CSV data dari software e-SPT / e-Faktur DJP atau bisa langsung menggunakan aplikasi Online Pajak secara mudah dan gratis.

Sumber:https://www.digitalnewsasia.com

E-Filling CSV dari software e-SPT / e-Faktur DJP

Jika anda lebih memilih mengimpr CSV dari software e-SPT / e-Faktur DJP, maka semua SPT bisa dilaporkan dengan mudah. Hanya PPh pasal 25 saja yang tidak memiliki file CSV. Untuk lebih jelasnya berikut langkah-langkah lapor pajak dengan impor data SPT :

1. Lapor Online Spt Masa Badan (SPT PPh dan PPN, kecuali PPH pasal 25)

– Buka menu e-file pada situs Online Pajak dan impor data SPT yang ingin anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT / e-faktur DJP ke Online Pajak

– Klik tombol “Lapor”

– Klik “NTTE” untuk melihat atau mencetak sebagai bukti bahwa anda telah melakukan lapor pajak online

2. Lapor Online SPT Tahunan Badan

Baik e-filling SPT tahunan badan online dengan e-filling SPT masa badan memiliki cara yang sama mudahnya. Anda cukup mengikuti beberapa langkah berikut ini :

– Buatlah laporan keuangan tahunan anda dalam bentuk PDF file, lalu ganti nama file sesuai nama file CSV anda

– Buka menu “e-File” di OnlinePajak, lalu impor data SPT 1771 yang ingin anda laporkan dalam bentuk CSV file dari e-SPT DJP ke online pajak

– Setelah selesai, anda tinggal upload kedua file tersebut sekaligus ke OnlinePajak, lalu klik tombol “Lapor”

– Terakhir, anda tinggal klik “NTTE” untuk melihat atau mencetak bukti e-filing pajak online yang telah anda lakukan.

Lapor Pajak Online Langsung Dari Online Pajak

Seperti yang dijelaskan diatas, jika cara lain melapor wajib pajak adalah dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi online pajak bisa anda gunakan untuk membuat laporan SPT PPN, PPh pasal 21, dan PPh pasal 23 secara mudah dan otomatis. Meskipun begitu, hal ini bisa dilakukan jika anda telah selesai membuat e-billing pajak, setor pajak, dan mendapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara). Caranya adalah, anda cukup

1. Instal aplikasi pajak online melalui smartphone anda

2. Input NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara), bayar pajak online di OnlinePajak dan anda bisa langsung mendapatkan NTPN secara mudah

3. Terakhir, klik “lapor”dan dapatkan bukti lapor pajak NTTE dari DJP dan OnlinePajak.

Bagaimana, mudah bukan lapor pajak secara online ? nah, mengingat cara lapor pajak sudah semakin dipermudah dengan pemerintah, maka sebagai warga negara yang baik marilah kita membayar dan melapor pajak secara rutin setiap tahunnya. Semoga informasi dapat bermanfaat dan memberikan banyak kemudahan bagi anda.

Daftar gratis di Olymp Trade: