Dalam dunia perpajakan sudah kah anda mengenal E-Filling, E-Billing, serta E-Faktur? Mungkin bagi yang bergelut di dunia perpajakan pernah mendengar namun saya percaya bagi yang sangat awam akan dunia pajak pasti akan menggelengkan kepala karena kurangnya informasi dan wawasan akan bidang tersebut. Dijaman yang berteknologi serba canggih ini dirjen pajak memanfaatkan keberadaan teknologi ini dengan meluncurkan E-filling, E-Billing serta E- Faktur ketiganya merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan perpajakan berbasis elektronik.

Pajak

Kini anda tak perlu repot-repot melakukan pembayaran secara manual yang dulunya identik dengan antrian panjang yang memakan waktu anda. Dengan andanya layanan berbasis elektronik ini sangat memudahkan para pelaku pajak guna melakukan transaksi yang berhubungan dengan ketiga hal diatas, tanpa harus antri panjang cukup mengandalkan layanan jaringan internet ini. E-Filling sendiri merupakan suatu metode yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak yang berbasis online dan real time. Tentunya pelaku pajak sendiri tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sumber:http://www.pajak.go.id/

Sumber:http://www.pajak.go.id/

E-Filling ini berbasis elektronik dimana penyampaian SPT ini menggunakan internet dengan situs yang sudah tentukan oleh dirjen pajak yaitu://www.pajak.go.id/. Perlu diperhatikan jika wajib pajak ingin melakukan pelaporan pajak secara online terlebih dahulu para wajib pajak mengusulkan permohonan Electronic Filling Identification Number (e-FIN), ini berisi data daripada wajib pajak yang berbasis E-filling yang terdaftar di KKP daerah wajib pajak. Dalam melakukan transaksi para wajib pajak tinggal mengisi kolom-kolom yang tersedia karena dalam aplikasi ini sudah menggunakan cara perhitungan angsuran beserta total pajak secara otomatis lebih mudah bukan. Sedangkan E-Billing merupakan suatu cara pembayaran pajak secara online. Dengan terlebih dahulu wajib pajak melakukan registrasi dengan mengunjungi alamat www.sse.pajak.go.id .

Setelah mendaftar akan mendapatkan kode billing guna untuk melakukan pembayaran maupun penyetoran penerimaan pada kas negara secara elektronik, tentunya tanpa harus membuat surat setoran pajak (SSP). Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi yang sudah diterbitkan berdasarkan suatu pembayaran atau setoran yang dilakukan wajib pajak untuk identifikasi penerbit kode billing dalam MPN G2, yang terdiri dari 15 digit angka pada digit pertama merupakan dari kode penerbit billing. Jika sudah mengantongi kode billing selanjutnya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atm ataupun internet banking.

Tanpa harus membawa SSP yang berlembar-lembar karena SSP sudah di rekam. Lalu apakah E-Faktur itu? Faktur sendiri merupakan suatu bukti dari perhitungan atau transaksi penjualan secara kredit dari penjual ke pembeli. Sedangkan untuk faktur pajak sendiri merupakan suatu bukti dari hasil pungutan pajak yang sudah dibuat oleh pengusaha yang kena pajak dimana pegusaha tersebut sudah melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak, ataupun sebagai bukti dari pungutan pajak barang impor.

 E-Faktur sendiri merupakan faktur pajak yang dalam prosesnya menggunakan aplikasi/sistem elektronik berbasis online. Yang pada awalnya dilakukan secara manual dan beribet serta kemungkinan terjadi banyak penyelewengan dengan menggunakan E-Faktur sangat membantu dalam meminimalisir terjadinya penyelewengan faktur, misalnya adanya faktur pajak yang fiktif.

Lalu apakah perbedaan dari E-Filling, E-Billing dan E-faktur? Bila E-filling sendiri merupakan suatu cara untuk melakukan pelaporan pajak yang berbasis internet, sedangkan E-Billing merupakan suatu cara untuk melakukan pembayaran pajak secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak ataupun membuat SSP yang berlembar-lembar, dan E-Faktur sendiri merupakan tanda bukti dari para pelaku usaha melakukan pembelian secara kredit yang berbasis online.

Daftar gratis di Olymp Trade: