Program BPJS Kesehatan ini terbukti sangat membantu pasien dalam hal biaya pengobatan. Pasien yang dulunya seringkali mengalami masalah kesehatan karena biaya, saat ini hampir sudah tiada kendala lagi dari sisi ekonomi. Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga macam kelas. Tiga kelas itu memiliki nilai premi yang berbeda. Jangan khawatir, setiap kelas menawarkan premi yang masih sangat murah bila dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta. Berikut premi yang perlu dibayar sesuai dengan pilihan kelas anda:

  Ruang Perawatan Premi tiap orang/bulan
1 Kelas I Rp59.500
2 Kelas II Rp42.500
3 Kelas III Rp25.500

Nah, yang sering muncul dalam pertanyaan yang diajukan adalah di mana letak perbedaan kelas itu? Dari pelayanan kesehatankah? Dari fasilitaskah? Atau dari mana? Maka secara ringkas dapat dijawab demikian. Perbedaan kelas tersebut tidak lalu membedakan pelayanan kesehatan yang diterima oleh pasien, yang berbeda adalah pada fasilitas kesehatan yang diterima. Fasilitas kesehatan ini juga sebenarnya hanya berlaku pada beberapa saat tertentu saja. Kendati begitu ada baiknya kita memahami bahwa perbedaan kelas pada BPJS Kesehatan ini akan berakibat pada pembedaan soal:

:: Kamar Rawat Inap Kelas 1 pada BPJS Kesehatan akan mendapatkan kamar kelas 1 pada sebuah rumah sakit apabila anda harus menjalani rawat inap. Kamar kelas 1 ini bisa berbeda-beda pada setiap rumah sakit, tergantung ketersediaan kamar dan ramainya pasien yang berobat di sana. Kendati begitu, rata-rata kelas 1 di rumah sakit menyediakan 2-4 bed pasien pada setiap kamarnya.

:: Hak Naik Kelas Perawatan Kelas 1 pada BPJS Kesehatan juga dimungkinkan untuk naik ke kelas VIP, tentu dengan menanggung selisih biaya kamar yang ada. Kelas VIP ini berada di atas kelas 1, biasanya hanya 1 bed pasien dalam 1 kamar. Fasilitasnya bisa lebih baik, tetapi pelayanan akan sama dengan kelas 2 dan 3. Pelayanan ini misalnya pelayanan obat, ada obat-obat tertentu yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Kenaikan kelas perawatan kelas atas permintaan sendiri ini tidak bisa diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan dengan pilihan kelas 3.

:: Tarif INA-CBGs Tarif ini adalah tarif klaim dari rumah sakit ke BPJS. Klaim ini diambil berdasarkan sistem paket sesuai grup penyakit. Misalnya untuk penyakit stroke, tarif yang dikenakan BPJS Kesehatan kelas 1 katakanlah Rp 6 juta. Kelas 2 dan 3 tentu lebih rendah karena biaya kamar yang lebih murah dari kelas 1. Pasien dan keluarga pasien antre untuk mengurus berkas BPJS Kesehatan di rumah sakit. | via megapolitan.harianterbit.com[/caption] Setidaknya tiga hal itulah yang membedakan apa yang didapat dari peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Lantas, siapa saja yang berhak mengakses ruang perawatan kelas 1? Berikut adalah mereka yang berhak:

  • Pejabat Negara dan anggota keluarganya
  • Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
  • Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
  • Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golonganruang III dan golongan ruang IV besertaanggota keluarganya
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
  • Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeridengan gaji atau upah diatas 1,5 (satu setengah) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

Jadi pada intinya selain Veteran, PNS, TNI, dan Polri (beserta keluarga) anda yang memilih kelas 1 pada premi BPJS Kesehatan adalah orang yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Daftar gratis di Olymp Trade: