Terkadang bagi sebagian orang memiliki asuransi merupakan suatu keharusan. Pentingnya asuransi dikarenakan mampu memberikan jaminan terhadap sesuatu yang kita asuransikan, sehingga ketika nantinya ada suatu musibah maka sudah ada pihak yang akan menanggungnya. Meskipun demikian, untuk memiliki asuransi ada beberapa hal yang harus kita bayarkan atau yang biasa disebut premi asuransi. Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai tanggung jawab atas keikutsertaannya pada asuransi tertentu.

Premi Asuransi

Fungsi premi asuransi secara umum adalah untuk mengembalikan keadaan pihak tertanggung jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya kebangkrutan, sehingga dapat kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya kebangkrutan, atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan kondisi keuangan pihak tertanggung pada kondisi ekonomi sebelum terjadinya kerugian. Besarnya premi yang dibayarkan oleh nasabah biasanya sudah ditetapkan pada awal perjanjian, dan bisa ditentukan sendiri oleh nasabah sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga bisa menentukan besarnya uang pertanggungan.

Sumber: http://toplintas.com/

Besarnya uang pertanggungan akan berpengaruh terhadap besarnya biaya asuransi dan manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga, semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang didapat. Selain itu, besarnya premi asuransi yang dibayarkan setiap bulannya juga dipengaruhi oleh beberapa factor berikut ini.

1. Factor Eksternal (Faktor dari luar)

– Kondisi perekonomian

– Persaingan dengan perusahaan asuransi lain

– Adanya peraturan undang-undang pemerintah

2. Factor internal (Factor dari dalam)

– Kondisi pertanggungan

– Jenis barang atau fasilitas yang akan diasuransikan

– Jenis alat pengukur barang yang akan diasuransikan

– Cara pengangkutan barang

– Jangka waktu penanggungan yang dipilih.

Komponen-komponen Premi Asuransi

1. Premi Dasar

Premi dasar merupakan premi yang telah dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak akan berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif premi biasanya akan berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, serta kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tingginya suatu barang yang mengandung bahaya. Premi dasar biasanya terbagi menjadi tiga kelompok, yakni:

– Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi dikemudian hari.

– Komponen premi yang akan membiayai operasi atau kegiatan perusahaan asuransi

– Komponen premi yang sebagian bagian dari keuntungan perusahaan.

2. Premi Tambahan

Premi tambahan merupakan premi yang akan ditambahkan pada premi dasar ketika nantinya terjadi perubahan data atau keterangan pihat tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Misalnya saja terjadi penambahan data interest yang diasuransikan, maka akan dikenakan tambahan premi.

3. Reduksi Premi

Reduksi premi merupakan pengurangan atau pemotongan biaya premi yang disebabkan karena adanya keadaan tertentu, seperti pembayaran premi seara sekaligus pada beberapa waktu tertentu, atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.

4. Tarif Kompeni

Tariff kompeni merupakan besarnya tarif yang ditetapkan oleh asosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan asuransi. Supaya pesaingan tersebut tidak terjadi, maka diadakannlah daftar tariff asuransi.

Jenis Tarif Asuransi

1. Manual atau Class Rate

Class rate merupakan jenis premi asuransi yang memberlakukan resiko yang sama bagi semua resiko yang berjenis sama.

2. Merit Rating

Merit rating merupakan jenis penentuan tariff premi asuransi yang dilakukan atas pertimbangan tertentu. Jenis ini biasanya digunakan dalam asuransi kebakaran atau barang yang diasuransikan merupakan barang pilihan yang kemungkinan dapat mengalami kerusakan.

Waktu Pembayaran Premi Asuransi

Pembayaran premi asuransi biasanya telah ditetapkan pada perjanjian awal dan tergantung dengan permintaan nasabah, seperti misalnya pembayaran setiap bulan, tiga bulan, setengan tahun, atau setiap tahun sekali. Selain karena permintaan nasabah, perusahaan asuransi biasanya juga memiliki kebijakan tersendiri mengenai jangka waktu pembayaran premi asuransi, sehingga nasabah dapat memilih mana yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan. Seorang nasabah yang memegang polis asuransi atau surat perjanjian asuransi, maka wajib membayar biaya premi setiap bulannya secara teratur.

Jika tidak, biasanya pihak asuransi akan membatalkan polis suransi dan nasabah akan kehilangan haknya untuk melakukan klaim atas asuransi. Demikianlah informasi mengenai premi asuransi. Diharapkan bagi anda yang ingin mengajukan asuransi apapun untuk selalu membaca peraturan yang telah ditentukan, dan memilih asuransi sesuei kebutuhan dan kemampuan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Daftar gratis di Olymp Trade: