Jika Anda, pada saat ini memiliki beberapa teman dengan pendapat yang sama mengenai keinginan membuka suatu usaha bersama dan telah menyiapkan segalanya seperti jenis usaha, modal, tenaga kerja, dan lain sebagainya. Namun Anda dan kawan-kawan Anda masih bingung mengenai bagaimana nantinya perusahaan akan ditangani. Tentang bagaimana pembagian laba usaha, dan lain sebagainya. Karena perlu Anda ketahui, mengelola usaha bersama tidak semudah membalikkan telapak tangan, tidak seperti semenyenangkan ketika Anda membahas konsep perusahaan akan seperti apa. Terlebih jika Anda dan rekan-rekan tidak membahas sistem yang jelas tentang bagaimana usaha seharusnya berjalan yang ditetapkan dari awal. Buatlah sebuah perjanjian berkekuatan hukum.
Dengan membuat sebuah sistem yang kokoh bahkan berkekuatan hukum, bukan berarti Anda dan rekan-rekan tidak saling percaya satu sama lain. Hanya saja, jika hal ini diremehkan dan hanya mengandalkan kepercayaan antara sahabat atau rekanan, maka salah-salah hal tersebut akan membuat hubungan Anda dan rekan-rekan menjadi retak karena permasalahan yang terjadi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk kemudian dijadikan sebagai bahan untuk menemukan titik temu/titik dimana permasalahan bisa diselesaikan dengan baik dan tersistem, hingga tidak ada yang merasa dirugikan apalagi jika rekan bisnis Anda adalah teman/sahabat/bahkan keluarga sendiri.
Nah, jika Anda bingung akan menggunakan sistem apa, Anda bisa mencari beberapa referensi tentang sistem yang digunakan usaha-usaha bersama yang telah berjalan dan menjadikannya panutan yang kemudian bisa Anda modifikasi sesuaidengan kebutuhan usaha Anda bersama. Salah satunya adalah sistem koperasi.
Seperti yang telah diketahui bahwa koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari bentuk asasnya saja, sudah memiliki kesamaan dengan usaha bersama yang akan Anda implementasikan yang pada dasarnya merupakan usaha bersama tetapi tentu saja tanpa harus mendirikan sebuah koperasi secara legal.
Sistem koperasi, dimana terdapat beberapa jenis setoran yaitu setoran dana wajib juga ada setoran dana tidak wajib. Setoran wajib bisa diperhitungkan sebgai saham para pemiliknya. Sedangkan yang tidak wajib bisa dianggap sebagai deposito seperti yang ada di bank, yang natinya dana ini bisa ditentukan sesuai kebutuhan akan digunakan sebagai apa misalnya sebagai dana darurat dan lain sebagainya. Adapun seluruh dana yang telah terkumpul diputar mejadi usaha yang menghasilkan seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Hasil usaha tersebut kemudian dibagi berdasarkan jumlah investor. Bagian pemilik deposito diperhitungkan seperti deposito, mendapat beberapa persen sesuai dengan dana yang ditanamkan. Bagian penyetor dana wajib atau pemegang saham menggunakan sistem dividen yang diambil dari Sisa Hasil Usaha seperti halnya koperasi.
Tentu saja Anda bisa berkilah, kalau sistem seperti itu lebih enak bagi penyetor tidak wajib. Jawabannya adalah ya dan tidak. Masing-masing memiliki resikonya. Di tahap awal, dimana laba tidak banyak, memang tampak seperti penyetor tidak wajib lebih untung. Tetapi ketika laba sedang banyak dan mencapai target, usaha maju tersebut adalah milik pemegang saham dalam hal ini peyetor wajib bukan milik yang meminjamkan uang / penyetor tidak wajib. Jadi, usahakan bisnis Anda tersebut berjalan sesuai rencana. Diskusikan segala permasalahan yang terjadi di perusahaan kepada semua pihak yang bersangkutan agar masalah bisa cepat diselesaikan dan waktu yang Anda miliki tidak habis membahas masalah, terlebih masalah personal yang tidak ada kaitannya dengan urusan bisnis, melainkan membahas hal-hal yang akan membangkitkan bisnis dan menambah laba perusahaan.
 

Daftar gratis di Olymp Trade: