Apakah anda pernah mendengar mengenai OJK? Jika usaha atau pekerjaan anda berkaitan dengan jasa keuangan tentu anda akan sering mendengar istilah OJK. OJK merupakan kepanjangan dari otoritas jasa keuangan. OJK merupakan salah satu badan yang dibentuk pemerintah untuk bertugas di sektor jasa keuangan. Berdasarkan laman website OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan

ilustrasi-OJK-1-140529-andri

OJK

1. Memastikan jasa keuangan lebih teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2. Membuat system keuangan yang ada mampu tumbuh berkelanjutan dan stabil

3. Sebagai pelindung untuk kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki fungsi sebagai pengawas sekaligus untuk semua yang berkaitan kegiatan jasa keuangan yang ada.

Tugasnya sendiri hampir sama dengan fungsinya yang lebih ditujukan kepada pihak perbankan dan pasar modal serta IKNB. Kegiatan OJK berkaitan dengan controlling dan regulative yang dijabarkan sebagai berikut :

1. OJK memberikan izin untuk segala kegiatan yang terkait dengan perbankan mulai dari pendirian usaha, memilihan SDM, merger, akuisisi, konsolidasi serta pencabutan izin usaha.

2. OJK mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha bank seperti penyediaan dana, produk dan jasa serta sumber dana.

3. OJK melakukan pengaturan dan pengawas kesehatan bank seperti likuiditas, rentabilitas, solvabitis, kualitas asset dari bakter sebut serta rasio keuangan lainnya. OJK juga mengatur dan mengawasi standar akuntansi yang digunakan.

4. OJK juga berkewajiban dalam mengontrol dan mengawasi penerapan prinsip kehati-hatian. Hal ini meliputi manajemen resiko yang dilakukan jasa keuangan, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang .OJK juga melakukan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.

Setiap instansi, selain menanggung kewajiban tentu memiliki wewenang. Otoritas jasa keuangan memiliki wewenang dalam hal pengaturan dan pengawasan. Wewenang OJK dalam hal pengaturan dapat anda simak dalam peraturan peundang-undangan antara lain :

1. UU No. 21 Tahun 2011 yang berisi tentang Otoritas Jasa Keuangan;

2. OJK juga memiliki wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan dalam sektor jasa keuangan;

3. OJK juga berwenang menetapkan peraturan dan memberikan keputusan serta menetapkan peraturan yang terkait pengawasan di sektor jasa keuangan;

4. Memiliki kewenangan untu menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas OJK;

5. OJK berwenang untuk ikut serta dalam menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis pada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola pada Lembaga Jasa Keuangan, kemudian ikut pula menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan melakukan tatausaha kekayaan dan kewajiban; serta

7. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai peraturan UU yang ada.

Wewenang OJK dalam hal pengawasan memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Turut serta dalam menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap sektor keuangan;

2. Ikut serta mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan Kepala Eksekutif dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, serta tindakan lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan;

3. OJK berwewenang dalam memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan ataupun pihak tertentu, juga melakukan penunjukan pengelola;

4. OJK berwenang dalam menetapkan sanksi berupa sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan; dan

5. OJK berwenang dalam memberikan dan/atau mencabut izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda telah terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lainnya.

OJK memiliki asas-asas tertentu yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatannya diantaranya adalah asas Independensi, kepentingan umum, profesionalitas, keterbukaan, Integritas, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Daftar gratis di Olymp Trade: