Anda sudah bersiap-siap untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat anda bekerja? Atau anda justru seorang pengusaha yang sedang menyiapkan dana tersebut untuk semua karyawan anda yang berhak? Kami sudah memposting beberapa artikel terkait THR ini, barangkali anda dapat menggunakannya sebagai referensi.

Baca: Tips Mengelola THR

Hal yang termasuk jarang dibahas oleh para penerima THR ini adalah bagaimana soal pajak yang dibebankan kepada karyawan atas sejumlah THR yang dia terima ini? Dari penelusuran singkat yang kami lakukan, masalah THR yang banyak diwacanakan adalah soal penghitungan THR.

Baca: Dasar Penghitungan THR

Untuk berbiacara soal pajak THR, kita mesti tahu terlebih dahulu, bahwa di mana posisi THR dalam penghasilan. Menurut berbagai sumber, THR digolongkan dalam jenis penghasilan tidak teratur yang diterima setahun sekali. Sedangkan yang dimaksud pengasilan teratur menurut disiplin ilmu perpajakan adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Periodik disini dilakukan selama berulang-ulang dalam satu tahun seperti gaji yang diterima karyawan per bulan. Sedangkan THR sifatnya tidak berulang-ulang dalam satu tahun.

Dari aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, ada kewajiban bagi pengusaha untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah dana THR yang dikirimkan kepada karyawan. Mekanisme soal pemotongan pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:

Pemotong PPh Pasal 21 atas THR dalam hal ini adalah perusahaan dimana karyawan bekerja wajib memotong PPh Pasal 21 tersebut dan memberikan bukti potongnya kepada karyawan dalam bentuk formulir 1721 A1 paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

Bukti pemotongan tersebut sebagai dasar untuk mengisi penghasilan dari pekerjaan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan ke dalam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S maupun 1770SS. Dan yang perlu diingat bahwa bukti potong 1721 A1 merupakan satu kesatuan dengan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S tetapi tidak bagi formulir 1770SS karena mulai tahun pajak 2013, 1721 A1 tidak perlu lagi dilampirkan pada formulir 1770SS. Sehingga bila pelaporan SPT Tahunan tanpa melampirkan bukti potong tersebut maka dianggap tidak lengkap/tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Perusahaan disamping memberikan penghasilan lebih kepada karyawannya dalam bentuk THR, memiliki kewajiban juga untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Dengan melakukan pemotongan serta menyetorkannya ke kas negara, karyawan serta perusahaan telah ikut berperan dalam pembangunan negara dalam bentuk membayar pajak.

Ket:

  • 1770SS = Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang Penghasilan Brutonya = 60 jt dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja
  • 1770S = Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang Penghasilan Brutonya > 60 jt serta bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja

Lantas bagaimana kita harus menghitung besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh karyawan atas THR yang diterimanya?

Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya.Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR.Agar lebih mudah memahaminya, mari kita perhatikan simulasi berikut:

Joko Widodo, status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. Batik Solo Trans selama 5 tahun, Joko Widodo mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Joko Widodo Rp. 4.650.000, berapa PPh 21 atas THR-nya? dan berapa PPh 21 yang harus dipotong bulan ini jika THR tersebut dibayarkan?

PPh 21 atas gaji dan THR:
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan = 4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan = 12 x 4.650.000
= 55.800.000
THR = 4.650.000
penghasilan bruto disetahunkan = 60.450.000
biaya jabatan 5% x 60.450.000 = 3.022.500
Penghasilan netto disetahunkan = 57.427.500
Penghasilan tidak kena pajak (K/1) = 28.350.000
Penghasilan kena pajak = 29.077.500
PPh 21 terutang disetahunkan = 1.453.875
PPh 21 atas gaji tanpa THR:
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan = 4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan = 12 x 4.650.000
= 55.800.000
THR =
penghasilan bruto disetahunkan = 55.800.000
biaya jabatan 5% x 55.800.000 = 2.790.000
Penghasilan netto disetahunkan = 53.010.000
Penghasilan tidak kena pajak (K/1) = 28.350.000
Penghasilan kena pajak = 24.660.000
PPh 21 terutang disetahunkan = 1.233.000

 

PPh atas THR adalah :

= 1.453.875 – 1.233.000

= 220.875

Dengan demikian PPh Joko Widodo yang harus dipotong oleh PT. Batik Solo Trans pada bulan ini adalah;

= (1.233.000/12) + 220.875

= 323.625

Jadi THR memang tetap merupakan penghasilan yang dibebani pajak. Semoga pajak tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk membangun negara ini. Mari kita dukung!

Daftar gratis di Olymp Trade: