Bagi anda yang seorang karyawan pada sebuah perusahaan, momen Lebaran kurang lengkap rasanya kalau tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Banyak dari anda yang menanti uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang muncul jelang Lebaran seperti transportasi, oleh-oleh, dan sebagainya.
Baca: Tips Mengelola THR
Selain perlu pengaturan yang tepat agar uang THR dapat benar-benar berfungsi dan membantu menjaga keseimbangan finansial anda, sebaiknya anda juga perlu tahu bagaimana cara untuk menghitung besaran THR yang anda terima. Bagi anda yang karyawan, pengetahuan ini dapat anda gunakan untuk menghitung besaran THR yang boleh anda terima. Sedangkan bagi anda yang pengusaha, dasar penghitungan ini dapat membantu anda untuk memberikan sejumlah uang THR bagi karyawan yang bekerja di bawah anda.
Untuk itu kami akan membagikan kepada anda informasi mengenai dasar penghitungan.
Secara umum, peraturan mengenai pekerja sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun THR tidak diatur secara khusus dalam UU tersebut, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan(?ermenaker 4/1994?.
Dalam Permenaker tersebut disebutkan pada Pasal 1 bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Lantas, siapa saja dari karyawan anda yang berhak untuk menerima THR? MenurutPasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994,pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Untuk mengetahui besaran THR, Permenaker telah mengatur sebagai berikut:
(1)Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

(2)Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3)Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Sekarang mari kita simulasikan. Misalnya, Joko bekerja sebagai seorang karyawan di toko mebel selama 2,5 tahun. Dirinya mendapat gaji pokok sebesar Rp3.500.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Maka besaran THR yang seharusnya diterima oleh Joko adalah:
Gaji pokok : Rp3.500.000
Tunjangan Tetap : Rp450.000 + Rp200.000 (tunjangan transportasi dan makan bukanlah tunjangan tetap)
Jadi, besaran THR yang berhak didapatkan oleh Joko adalah sebagai berikut:
1 x (Rp3.500.000 + Rp650.000) = Rp4.150.000
Bagaimana untuk karyawan yang sudah bekerja selama 3 bulan terus menerus tetapi belum mencapai 12 bulan? Besaran THR yang berhak diterima oleh karyawan tersebut dijelaskan dalam simulasi berikut.
Widodo bekerja sebagai karyawan di perusahaan catering selama 8 bulan. Sama dengan Joko, Widodo mendapatkan upah pokok tiap bulannya sebesar Rp3.500.000 dengan tunjangan jabatan Rp300.000 dan tunjangan transportasi Rp500.000 dan tunjangan makan Rp500.000.
Untuk menghitung THR yang berhak diterima Widodo, kita menggunakan rumus:
Masa kerja / 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Gaji Pokok : Rp3.500.000
Tunjangan Tetap : Rp300.000 (tunjangan jabatan, serta tunjangan transportasi dan makan, bukanlah tunjangan tetap)
Jadi, besaran THR yang berhak diterima Widodo adalah:
8 / 12 x (Rp3.500.000 + Rp300.000) = Rp2.533.333
Nah, demikian informasi yang dapat kami berikan soal menghitung besaran THR. Ketika anda menemukan kejanggalan dalam THR yang anda terima, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan antara anda dengan pengusaha. Ketika jalur ini belum berhasil, anda bisa melangkah dengan cara mediasi hubungan industrial. Masalah ini dibantu diselesaikan oleh pihak yang netral sebagai mediator. Namun kalau lewat jalur inipun belum berhasil, anda bisa mengajukan tuntutan hukum dengan menggunakan UU yang sesuai. Bagaimanapun, THR adalah hak bagi karyawan.

Daftar gratis di Olymp Trade: