Mengurus perceraian bukanlah perkara mudah. Sebelum dihadapkan ke persidangan ada beberapa hal yang perlu diurus untuk mendaftarkan gugatan cerai. Kira-kira apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya? Dibawah ini adalah informasi yang bisa menjadi acuan untuk mengurus pendaftaran permohonan cerai:
A. Persyaratan Umum:
1. Surat Nikah asli
2. Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
3. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
B. Persyaratan Khusus
1. Surat keterangan tidak mampu dari keluarahan atau kartu BLT/ BLSM atau ASKIN jika ingin gugatan perceraian tanpa biaya/ gratis.
2. Surat ijin cerai dari atasan bagi pegawai negeri sipil (PNS)
3. Duplikat akta nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diurus di KUA)
4. Fotokopi akta kelahiran anak bermaterai RP. 6000, jika disertai gugatan hak asuh anak
5. Surat kuasa insidentil, jika tidak dapat hadir di persidangan karena alasan sakit atau sedang berada di luar negeri
6. Surat kuasa khusus bila menggunakan pengacara
Jika selain melakukan gugatan cerai disertai juga dengan tututan harta gono-gini atau menyangkut harta bersama, maka diwajibkan menyiapkan bukti surat kepemilikan kekayan misalnya:
1. Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tanah diatasnamakan penggugat atau pemohon)
2. Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
3. Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
4. Kuitansi berupa surat jual-beli dan surat kepemilikan harta bersama lainnya.
Tata cara atau prosedur untuk mendaftarkan gugatan cerai (yang dimaksud disini adalah pihak Penggugat)
Anda bisa mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap. Apabila anda di Luar Negeri, gugatan cerai dapat didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap. Namun bilamana suami istri keduanya menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Biaya pengurusan yang diperlukan untuk perceraian
Tidak hanya menikah saja yang memerlukan biaya. Namun proses cerai juga membutuhkan biaya. Pada dasarnya biaya untuk mengurus cerai tidaklah mahal. Kecuali jika anda memerlukan jasa pangacara atau melalui oknum di luar ketentuan yang berlaku.
Sedangkan mengenai biaya, sebenarnya besarnya sangat beragam tergantung masing-masing pengadilan agama di daerah anda tinggal. Selain itu besar kecilnya biaya cerai juga ditentukan oleh sistem radius. Radius adalah pengelompokan jarak yang dilakukan oleh pengadilan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi biaya perkara. Sedangkan jenis perkara juga biasanya mempengaruhi besaran biaya, apakah permohonan cerai Talak atau Cerai Gugat di Pengadilan Agama.
Namun jika anda memerlukan acuan biaya perceraian, anda bisa mengakses website pengadilan agama republik Indonesia. Disini akan diterangkan rincian biaya berdasarkan jenis perkara. Jenis perkara meliputi: cerai gugat dan cerai talak. Dan pula ditentukan oleh sistem radius, dari radius 1 terdiri dari 4 tingkatan sampai radius sulit juga terdiri dari 4 tingkatan. Rincian itu meliputi biaya perkara, panggilan, redaksi, dan materai. Untuk alamat website nya bisa diakses di http://www.pa-krui.go.id/rinci