Sebelum kita membahas syarat dan biaya untuk mengurus IMB, ada baiknya kita membahas pengertian IMB dan fungsinya.

IMB atau ijin mendirikan bangunan merupakan produk hukum yang memuat perijinan atau persetujuan untuk membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan.

Peran IMB ini sangatlah penting untuk mewujudkan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukkan lahan. Selain itu keberadaan IMB ini sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Dan tanpa IMB, pemilik rumah bisa dikenakan sanksi administratif atau denda 10 persen dari nilai bangunan. Selain itu, ada pula sanksi penghentian sementara, sampai dengan diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan. Dan ancaman ini seperti tertuang dalam Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005. Adapun sanksi yang lebih esktrem yaitu pembongkaran. Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005, yang berisi pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB juga dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Bagi Anda yang saat ini sedang atau ingin mengetahui cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat IMB:

1. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir
2. Gambar rencana bangunan
3. Permohonan IMB diketahui oleh Kades/ Lurah dan Camat
4. Fotocopy KTP pemohon
5. Fotocopy surat/ bukti hak milik tanah
6. Surat keterangan tidak keberatan dari warga sekitar
7. Membayar retribusi IMB
8. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
9. Surat kuasa pemohon jika bila pengurusan diwakilkan
10. Fotocopy surat ijin lokasi
11. Fotocopy peruntukkan penggunaan tanah
12. Fotocopy AMDAL/ SPPL

Sedangkan prosedur dan cara mengurus ijin mendirikan bangunan/ IMB, Anda dapat lakukan dengan melalui proses berikut ini:

1. Pemohon mengajukan permohonan IMB ke bupati atau alikota
2. Permohonan IMB meliputi bangunan gedung dan non gedung/ tempat tinggal
3. Bupati/ walikota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis serta melakukan penilaian/ evaluasi sebagai bahan untuk persetujuan pemberian IMB
4. Jika IMB disetujui, bupati/ walikota menetapkan retribusi IMB
5. Pemohon membayar retribusi IMB ke kas daerah
6. Pemohon menyerahkan tanda bukti penyerahan retribusi IMB kepada bupati/ walikota melalui instansi yang ditunjuk
7. Bupati/ walikota menerbitkan IMB

Untuk perhitungan biaya IMB, ada beberapa poin yang harus diperhatikan diantaranya seperti dibawah ini:

a. Luas bangunan
b. Indeks konstruksi
c. Indeks fungsi
d. Indeks lokasi
e. Tarif dasar

Indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi dari bangunan, apakah untuk hunian, untuk usaha atau untuk keagamaan. Setiap fungsi punya indeksnya sendiri.

Cara menghitung berapa biaya IMB rumah Bangunan Baru, dapat menggunakan rumus = tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan. Sebagai contoh, tarif dasar pembuatan IMB di daerah Jakarta pada tahun 2012 berkisar di angka Rp 500 per meter persegi. Namun, harga tersebut dapat berubah jika luas bangunan sangat besar.

IMB juga perlu diperbarui jika dalam proses pembangunan rumah ternyata mengalami perubahan atau renovasi yang berdampak pada perubahan fungsi bangunan dan bentuk bangunan tersebut. Misalnya jika awalnya akan dibangun sebagai rumah namun kemudian berubah menjadi sebagai ruko atau tempat usaha.

Daftar gratis di Olymp Trade: