Bagi anda yang akan mulai berbisnis tentu membutuhkan dana. Apalagi jika anda hanya memiliki dana yang terbatas. Dana tidak hanya didapat dengan berhutang atau tabungan anda. modal ini bisa anda dapat kan dengan melakukan usaha kerjasama dengan sistem bagi hasil. Usaha kerjasama dengan sistem bagi hasil bisa menjadi solusi terbaik, untuk membangun atau mengembangkan usaha.
Sistem Bagi Hasil
Terutama bagi para pelaku usaha kecil ,yang terkendala dengan dana. Dengan adanya usaha kerjasama tersebut. Tentunya bisa menguntungkan banyak pihak. Dalam usaha kerjasama bagi hasil. Ada tiga jenis mitra bisnis, yang masing-masing memiliki perhitungan pembagian yang berbeda. Jenis tersebut adalah:
1. Pemberi modal dan juga rekan kerja
Bisa dikatakan mitra bisnis ini adalah orang yang memberikan modal. Namun dia sekaligus ikut berperan dalam mengurus usaha bersama, dengan anda. Mitra jenis ini disebut juga dengan rekan kerja aktif. Bisa dikatakan bahwa rekan kerja aktif adalah juga seorang karyawan. Sebagai seorang karyawan. Maka akan mendapatkan balasan untuk yang dilakukan yang biasa disebut dengan gaji. Biasaya gaji ini diberikan satu bulan sekali diawal atau akhir bulan. Selain gaji ,sebagai penanam modal. Mitra bisnis ini juga akan mendapatkan dividen.
Dividen adalah keuntungan bersih yang didapat setelah memotong keuntungan dengan biaya investasi tahun depan dan biaya operasional. Dividen biasanya dihitung per satu tahun. Dalam pembagian antar pemilik modal, disesuaikan dengan persetase modal yang ditanamkan dalam bisnis dapat disimpulkan bahwa pembagian keuntungan untuk rekan kerja aktif, dalam usaha kerjasama bagi hasil ada dua yaitu gaji dan dividen. Pembagian gaji dilakukan satu bulan sekali sedangkan dividen dilakukan satu tahun sekali
2. Pemberi modal dalam bentuk saham.
Pemberi modal ini orang yang hanya memberikan modal dalam bentuk saham. Orang ini tidak ikut dalam mengurus usaha yang dijalankan. Mitra bisnis ini disebut dengan investor. Dalam kasus ini dua pihak melakukan usaha kerjasama bagi hasil dimana hanya salah satu pihak yang member modal saja. Pembagian keuntungannya hanya melalui dividen saja karena modal 100% dimiliki oleh satu pihak . Pembagian tidak didasarkan pada kepemilikan modal. Sebelum memulai usaha kerja sama bagi hasil. Kedua belah pihak biasanya melakukan kesepakatan. Porsentase yang disepakati biasanya 50:50 atau 40:60 untuk pemilik modal. Dalam islam, usaha kerja sama bagi hasil jenis ini juga disebut dengan mudharabah.
3. Pemberi modal dalam bentuk hutang
Bisa dibilang sistem ini hampir sama dengan investor. Jadi juga hanya memberi modal. Hanya saja modal yang diberikan dalam bentuk hutang usaha. Dalam hutang ini ada pokok hutang. Bunga dan waktu jatuh tempo. Mitra bisnis ini disebut dengan kreditur. Usaha kerjasama bagi hasil dengan kreditur, bisa dikatakan sama dengan berhutang. Oleh karena itu dalam perjanjian yang disepakati akan ada pokok hutang, bunga dan waktu jatuh tempo.
Berbeda dengan investor. Bila usaha yang dijalankan mengalami kegagalan. Maka kreditur tidak akan menanggung hal itu. Pembagian keuntugan dilakukan denga pembayara pokok hutang dan bunga pada waktu yang dilakukan. Besar bunga biasaya telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumya. Bila pembayaran melewati masa jatuh tempo yang ditentukan. Maka bunga akan semakin besar. Pembagian keuntungan yang seimbang akan membuat kedua belah pihak merasa senang dalam melakukan bisnis. Dengan begitu kerjasama dapat dilakukan terus menerus.
Anda sekarang bisa menerapkan cara membagi keuntungan, dalam usaha kerjasama bagi hasil diatas. Agar mitra bisnis anda merasa nyaman bekerja sama dengan anda sehingga bisnis yang anda jalankanpun bisa lancar.
Salam,saya mau tanya,saya mau buka restoran dgn teman saya tetapi teman saya hanya modal tempat usaha saja dan saya yg menyediakan perlengkapan restoran sekaligus pengelola restoran tersebut.nah kalau seperti ini sistem pembagian hasilnya begaimana yah?mohon bantuanya biar sama2 adil