Memiliki rumah adalah impian setiap orang, namun sekarang ini harga rumah tentunya tidak murah dan salah satu solusi memiliki rumah dengan kondisi dana terjangkau adalah melalui KPR. sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah dengan KPR, sebaiknya perhatikan dahulu simulasi menghitung biaya KPR serta cicilan KPR.Simulasi ini sangat berguna bagi anda untuk mengetahui berapa besaran biaya serta cicilan KPR yang harus dikeluarkan. Simulasi ini bukan acuan mutlak, namun bisa memberi gambaran bagi anda sebelum memutus membeli rumah dengan KPR.
Simulasi Menghitung Biaya KPR Dan Cicilan KPR
A. Pembayaran awal
Setiap bank pada umumnya memberikan kebijakan serta persyaratan berbeda-beda pada calon debitur. Begitu bank menyetujui untuk memberikan pinjaman KPR pada anda, berikut biaya KPRyang harus anda siapkan awal:
1. Uang muka
2. Biaya notaries
3. Biaya provisi
4. Pajak pembelian (BPHTB
5. PNBP (penerimaan Negara Bukan pajak
6. BBN (biaya Balik nama)
7. Cicilan KPR bulan pertama
Dengan perhitungan seperti dibawah ini.
1. Menghitung Uang Muka
Uang muka adalah yang dana bayarkan diawal paa pengembangan property bukan bank rumusnya:
Uang muka= 30% x harga rumah (Uang muka tergantung perjanjian dengan produk bank).
Namun, dipertengahan tahun 2016, bank Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam menurunkan uang muka rumah. Per agustus 2016, uang muka KPR rumah pertama turun jadi 15 persen. Jadi bagi anda yang mau membeli rumah pertamakalinya cukup membayar uang muka sebesar 15 % dari harga rumah.
2. Menghitung Pokok Kredit
Karena uang muka anda tanggung sendiri berarti pinjaman KPR yang diberikan bank adalah harga rumah dikurangi uang muka. Kita juga mengenalnya sebagai pokok kredit
Pokok kredit= harga rumah-uang muka.
3. Menghitung Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya administrasi yang dikenakan atas pinjaman yang dikeluarkan oleh bank. Rumusnya:
Biaya provisi=1% x pokok kredit
Persentasi biaya provisi bisa bervariasi, tergantung kebijakan bank, tapi kebanyakan bank memilih 1 persen.
4. Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB)
Pajak pembeli= 5 % x (hrga rumah-NJOPTKP)
NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Besarnya berbeda-beda, tergantung lokasi rumah dan berubah-ubah seiring waktu.besarnya NJOPTKP dijakarta sebesar Rp 60.000.000 dibekasi dan tanggerang Rp 30.000.000 sementara didepok sebesar Rp20.000.
5. Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak
PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN.Untuk menghitung PNBP, rumusnya adalah
PNBP= (1/1000x harga rumah)+ Rp 50.000
Variable Rp 50.000 disini bisa berubah bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.
6. Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)
Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika masing-masing dari pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB,PBB, serta syarat lainnya rumus perhitungaannya adalah sebagai berikut
BBN = (1% x harga rumah) + Rp 500.000
Variable Rp 500.000 disini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah.
7. Menghitung Cicilan KPR Dengan Bunga Tetap
Kalau bunga bersifat tetap (flat rate) anda bisa menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut
Total bunga = pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun
Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan bulan
Cicilan per bulan = (pokok kredit + total bunga)/tenor dalam satuan bulan
Tenor adalah jangka waktu pinjaman KPR yang bervariasi mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun.
8. Menghitung Cicilan KPR Dengan Bunga Efektif
Kalau bunga KPR bersifat efektif (sliding rate). Anda bisa menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut
Bunga per Bulan = saldo akhir periode x (bunga per tahun /12)
Ingat bank biasanya menawarkan pinjaman KPR dengankombinasi beberapa sifat bunga. Tanyakan ke bank, bagaimana perhitungan bunga yang akan anda tanggung Daftar gratis di Olymp Trade: