Rumah merupakan harta yang sangat bernilai dalam kehidupan karena nilai pembelian rumah juga relatif lebih tinggi ketimbang barang kebutuhan yang lain. Sebagian besar orang percaya bahwa rumah adalah sebuah aset dan pencapaian yang sangat besar dalam hidup mereka. Sangat wajar memang mengingat rumah didapatkan dengan proses yang sangat panjang serta kerja keras selama kurun waktu yang cukup lama. Untuk itulah rumah juga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan.
Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam. Hal-hal yang dapat diproteksi dengan asuransi ini adalah segala bentuk risiko kerugian yang muncul akibat berbagai hal yang disebutkan di atas, akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
Jenis-Jenis asuransi rumah:
1. Property All Risk / Industrial All Risk
Ini adalah jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yakni memberikan pertanggungan terhadap seluruh resiko yang timbul di masa mendatang terhadap harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang tertera pada pengecualian, yakni: seperti perang, nuklit, terorisme, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha dan lain sebagainya.
Pertanggungan yang diberikan oleh layanan Asuransi Property All Risks (PAR) ini meliputi:
a. Pertanggungan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara.
b. Pertanggungan untuk badai, banjir, angin topan dan kerusakan akibat air.
c. Jaminan untuk tsunami, gempa bumi, dan letusan gunung berapi.
d. Jaminan untuk pergerakan tanah seperti longsor.
e. Pada dasarnya, asuransi Properti All Risk (PAR) hanya berlaku bagi bangunan non industri, seperti: rumah tinggal, kantor, sekolah, rumah sakit, dan berbagai jenis bangunan properti lainnya. Sementara untuk bangunan industri, seperti: gudang, mall, toko dan pabrik akan menggunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR)
2. Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Asuransi properti ini adalah polis standard yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran. Tujuan dari asuransi properti ini ialah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: kebakaran, petir, kejatuhan pesawat terbang (aircraft), ledakan dan asap (smoke).
Namun asuransi kebakaran jenis PSAKI ini dapat diperluas juga dengan jaminan atas bahaya lainnya yang tidak ditanggung dalam PSAKI, antara lain: Kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan tindak kejahatan, huru hara. Serta, Tanah lonsor, Banjir, angin topan, badai dan kerusakan karena air.
Tips memilih asuransi terbaik:
1. Pilih Perusahaan Asuransi Terbaik
Carilah perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, hal ini akan menjadi jaminan layanan yang akan Anda dapatkan dari mereka. Gunakan hanya perusahaan asuransi yang terpercaya serta bisa memenuhi kebutuhan Anda akan layanan asuransi yang mumpuni.
Anda bisa mencari informasi berbagai informasi yang memadai dari internet atau dengan cara mendatangi langsung perusahaan asuransi
2. Mengetahui Polis yang tepat
Pastikan Anda mengetahui dengan baik isi keseluruhan polis asuransi yang akan Anda beli. Hal ini akan menghindarkan Anda dari risiko kerugian serta berbagai masalah yang terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran polis sejak awal. Apabila Anda mengalami masalah untuk mempelajari isi polis tersebut, sebaiknya Anda menanyakannya kepada seorang ahli atau broker asuransi.
3. Mengetahui proses klaim
Pilihlah perusahaan asuransi yang memberikan layanan proses klaim yang tidak berbelit-belit. Oleh karenanya anda perlu memahami dengan baik produk yang ditawarkan oleh perushaaan asuransi tersebut. Anda bisa menanyakan hal ini kepada para ahli asuransi yang mengasuh forum finansial. Atau anda dapat lakukan dalam forum online untuk menanyakan nyakan juga pendapat orang lain yang telah menggunakan jasa perusahaan asuransi rumah.

Daftar gratis di Olymp Trade: