Memilih makanan, minuman yang sehat merupakan hal yang penting agar terhindar dari zat bahaya yang terdapat pada suatu produk, untuk itu pemerintah mendirikan Badan POM agar kita bisa memilih produk yang terjamin aman. BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi, menjamin dan mengatur produk makanan, minuman dan obat-obatan yang akan dikonsumsi agar tidak mengandung racun atau bahan berbahaya lainnya dengan tujuan untuk melindugi keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen yang berada didalam maupun diluar negeri.

BPOM

Fungsi dari badan POM sendiri adalah sebagai berikut :

Sumber:http://cari-toko.com/

Sumber:http://cari-toko.com/

1. Berfungsi sebagai pengatur, standarisasi dan regulasi

2. Memberikan lisensi juga sertifikasi industri dalam bidang farmasi berdasarkan dengan cara produksi yang baik

3. Mengevaluasi produk sebelum diizinkan untuk beredar

4. Pusat pengawasan marketing termasuk dalam sampling dan pengujian labolatorium, ditambah pemeriksaan produksi dan distribusi, penyidikan serta penegakan hukum.

5. Memberikan informasi, komunikasi, dan edukasi juga peringatan publik

6. Sebagai riset terhadap pelaksanaan pengawasan obat dan juga makanan

7. Promosi dan iklan produk

Jika membeli produk makanan, minuman ataupun kosmetik biasanya pada label kemasan ada kode SP, MD, atau ML dengan diikuti sederetan angka. Nomor SP atau sertifikat penyuluhan adalah nomor pendaftaran yang diberikan pada pengusaha kecil yang menggunakan modal dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan. Nomor yang diberikan untuk produsen yang bermodal besar adalah nomor MD.

Untuk nomor ML ditunjukkan untuk produk yang berasal dari impor, baik kemasan langsung maupun dikemas ulang. Pendaftaran makanan dan minuman seluruh wilayah Indonesia langsung ditangani oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, BPOM. Fotokopi izin industri dari Departemen perindustrian dan perdagangan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk makanan dalam negeri.

Selanjutnya panduan mengurus perizinan BPOM dimulai dengan meminta formulir pendaftaran dan diisi dengan lengkap yang kemudian diserahkan kembali pada BPOM beserta contoh produk. Penilaian yang diberikan memiliki dua macam yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Penilaian umum untuk produk yang beresiko tinggi dan juga produk baru. Sedangkan untuk penilaian ODS untuk produk dengan resiko rendah dan produk yang sudah pernah mendapat nomor pendaftaran Persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran produk ke badan POM yaitu:

1. Produk dalam negeri

Pendaftaran umum dan ODS produk MD merupakan syarat minimal dengan dokumen sebagai berikut:

– Fotokopi ijin industri yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan dan perindustrian atau bisa juga badan koordinasi penanaman modal.

– Hasil analisan dari uji laboratorium

– Rancangan label yang sesuai dengan contoh produk dan yang akan dipasarkan

– Formulir pendaftaran yang telah lengkap diisi Untuk ODS melampirkan surat persetujuan produk yang sejenis beserta label yang telah mendapat nomor pendaftaran.

2. Produk luar negeri (impor)

Pendaftaran umum dan ODS produk MD merupakan syarat minimal dengan dokumen sebagai berikut:

– Surat penunjuk dari pabrik asal, dimana surat asli ditunjukkan dan fotocopinya dilampirkan

– Sertifikat kesehatan atau free sale yang berasal dari intansi berwenang pada Negara asal, dimana surat asli ditunjukkan dan fotocopinya dilampirkan

– Hasil analisan dari uji laboratorium

– Rancangan label yang sesuai dengan contoh produk dan yang akan dipasarkan

– Formulir pendaftaran yang telah lengkap diisi

Untuk ODS melampirkan surat persetujuan produk yang sejenis beserta label yang telah mendapat nomor pendaftaran. Untuk mendaftarkan produk baik itu produk dalam negeri maupun produk luar negeri harus menyerahkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada instansi terkait seperti Direktur Jenderal Pengawasan makanan dan obat-obatan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut.

Daftar gratis di Olymp Trade: