Surat pemberitahuan atau biasa disebut sebagai SPT merupakan suatu surat yang oleh wajib pajak digunakan guna melaporkan perhitungan ataupun pembayaran pajak, obyek pajak, atau harta serta sesuai peraturan UU perpajakan. Didalam SPT Tahunan ini terdapat dua jenis pajak yaitu SPT Tahunan PPh, pelaku pelaporannya adalah seorang wajib pajak yang mempunyai NPWP. Batas waktu penyetoran ataupun pembayaranya paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan.Batas waktu penyampaian SPT tahunan sendiri paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak biasanya setiap tanggal 30 april tahun berikutnya. Yang kedua jenis pajak pribadi atau PPh pasal 21 Tahunan, Pemotong PPh Pasal 21 sebagai pihak yang menyampaikan SPT dengan ketentuan batas waktu penyetoran ataupun pembayaran paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan. Batas waktu penyampain SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak biasanya jatuh pada tanggal 31 maret tahun berikutnya.

SPT 1770,  1770S Dan 1770SS

Dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi dibedakan menjadi tiga formulir yaitu pertama formulir SPT 1170, kedua formulir SPT 1770S, dan ketiga formulir SPT 1770SS. Dari ketiga formulir tersebut memilki perbedaan, perbedaan yang muncul berdasarkan jenis penghasilan dari para wajib pajak itu sendiri. Berikut ini akan kita bicarakan mengenai perbedaan dari ketiga formulir tersebut. Yang pertama formulir SPT 1170 ini digunakan bagi wajib pajak yang memiliki latar belakang pekerjaan/usaha bebas baik bagi yang melakukan pembukuan atau norma dalam perhitungan dari penghasilan netto, dalam pekerja bebas ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang memilki keahlian tertentu dan membuka usaha atas nama mereka, contoh dari usaha atau pekerja bebas bisa berupa usaha salon, toko, sewa kendaraan, praktek dokter.

Sumber: https://2.bp.blogspot.com

Sumber: https://2.bp.blogspot.com

Bagi para wajib pajak yang penghasilanya berasal dari satu maupun lebih dari satu pemberi kerja misalnya karyawan atau PNS, dan juga yang termasuk dalam formulir ini untuk para wajib pajak memiliki penghasilan bersifat final contohnya dalam bidang persewaan, persewaan tanah dan bangunan, serta bagi para wajib pajak berpenghasilan dari hasil penjualan aset atau pendapatan lain misalnya penghasialn dari deviden atau bunga dan bersifat tidak teratur. Kedua Formulir 1770S jenis formulir ini digunakan bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan mempunyai total penghasilan bruto selama setahun lebih dari Rp. 60.000.000,00.

Serta memiliki penghasilan dalam negeri lainya, wajib pajak ini bersifat final kecuali penghasilan bunga bank. Misalnya seorang guru yang bekerja di sekolah negeri, serta menjadi seorang dosen disalah satu perguruan tinggi swasta, dan mengajar pula di sekolah swasta. Maka wajib pajak ini meggunakan formulir 1770S. Berikutnya adalah formulir SPT 1770SS, formulir ini digunakan bagi WP yang mendapatkan pendapatan dari satu pemberi kerja saja, memiliki penghasilan maksimal Rp. 60.000.000,00 yang masih kotor dalam waktu satu tahun, dan tidak ada tambahan penghasilan lain hanya satu pekerjaan saja ditambah dengan penghasilan bunga bank ataupun bunga dari koperasi atau deposito.

Formulir 1770ss ini merupakan formulir yang paling sederhana karena hanya dilampiri satu lembar formulir yaitu formulir 1721 A1. Formulir ini juga merupakan formulir yang paling banyak digunakan para wajib pajak karena sebagian besar masyarakat bekerja hanya pada satu pemberi kerja saja serta penghasilan mereka dalam waktu satu tahun kurang dari Rp. 60.000.000,00. Dari penjabaran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan dari ketiga formulir adalah formulir 1770 digunakan untuk para pekerja bebas yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja serta memiliki keahlian yang diterapkan untuk menciptakan usaha.

Formulir 1770S digunakan untuk para wajib pajak yang memilki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih, memiliki beberapa sumber penghasilan dan memiliki penghasilan bruto selama setahun lebih dari Rp. 60jt. Untuk formulir 1770SS digunakan bagi para wajib pajak yang hanya mimiliki satu pemberi kerja tidak memiliki penghasilan lain dan besar penghasilan bruto tidak kurang dari Rp. 60jt.

Daftar gratis di Olymp Trade: