Pembelian perumahan kini tidak bisa dipandang sebelah mata terlebih semakin sempitnya lahan untuk dijadikan tempat tinggal. Gaji kecil yang tak seberapa turut menurunkan penjualan perumahan bagi warga menengah kebawah. Pemerintah kemudian memberikan beberapa solusi seperti memberikan kredit perumahan rakyat bersubsidi bagi beberapa kalangan. Sayangnya untuk KPR atau kredit perumahan rakyat ini tidaklah banyak. Hal ini mendorong pihak developer untuk membuat strategi baru dalam penjualan.

KPR Syariah VS KPR Konvensional

Pada akhirnya muncullah jenis model KPR baru seperti KPR Syariah yang mengedepankan transaksi berdasarkan agama Islam. Adapun beberapa perbedaan antara KPR Syariah dan Konvesional dijelaskan sebagai berikut:

Sumber:https://ckjwpinfomedia.blob.core.windows.net

Sumber:https://ckjwpinfomedia.blob.core.windows.net

a. Bunga dan cicilannya

Salah satu perbedaan dari kedua KPR tersebut terlihat pada bunga dan cicilan yang ditetapkan. KPR konvesional misalnya lebih banyak menggunakan bunga yang berfluktuatif yang didasarkan atas kondisi suku bunga pada saat itu. hal ini juga mempengaruhi cicilan yang ditanggung oleh pihak pembeli. Tidak semua KPR konvesional mengunakan bunga fluktuatif ada pula yang menggunakan suku bunga tetap. Sayangnya hal ini hanya berlaku 1 hingga 3 tahun saja dan jelas berbeda dengan KPR Syariah yang menentapkan harga jual rumah di awal transaksi. KPR Syriah sendiri umumnya menggunakan bunga tetap sehingga cicilan yang ditentukan tetap setiap bulannya. Jumlah angsran dari KPR syariah ini akan tetap hingga masa angsurannya telah selesai.

b. Akad

Poin kedua yang perlu diketahui untuk membedakan kedua KPR ini terdapat pada akadnya. KPR konvesional menggunakan akad jual beli sedangkan KPR Syariah menggunakan multi akad yang tidak hanya berlandakan jual beli saja. KPR syariah menggunakan akad jual beli yang sering disebut Murabahah, Ijarah yakni sewa, Musyarakah Mutanaqishah yaitu kepemilikan bertahap dan akad lainnya. Meskipun memiliki beberapa akad namun umumnya KPR Syariah menawaran akad Murabahah dan Musyarakah.

c. Pinalti

Selain masalah angsuran biasanya perihal pinalti juga menjadi suatu masalah tersendiri dari pihak pembeli. Umumnya para pembeli rumah jenis KPR konvesional akan dibebani pinalti bila hendak melunasi angsurannya sebelum masa angsuran habis. Hal ini ternyata tidak berlaku bagi pengguna KPR Syariah sebab harga KPR sudah disepakati di awal perjanjian. Sekiranya banyak keuntungan yang akan didapat bagi para pembeli rumah dengan menggunakan KPR Syariah. Keunggulan lainnya terdapat pada denda yang diberlakukan. Bila umumnya pihak pembeli akan dikenakan biaya bunga jika terlambat angsuran maka hal ini tidak berlaku bagi KPR Syariah. KPR syariah tidak mengenal value of money sehingga transaksi jenis ini juga tidak menerapkan bunga berganda dalam perhitungan marginnya.

d. Dasar hukum

Dilihat dari namanya saja anda pasti mengetahui dasar hukum yang digunakan kedua KPR tersebut. KPR konvesional berdasarkan undang-undang pemerintah atau otoritas keuangan sedangkan KPR syariah selain menggunakan dasar hukum yang diberlakukan jua menggunakan hukum islam. Tidak heran bila ada dewan pengawas syariah yang juga sebagai pengawas untuk transaksi jenis ini. Selain tidak merugikan pihak pembeli juga terjamin atas kehalalannya. KPR syariah sendiri tidak hanya dikenal di negara mayoritas penduduknya beragama islam sebab negara maju contohnya Amerika Serikat juga telah ada yang menggunakan sistem ini.

Pada tahun 2009 AS dikenal memiliki krisis global yang membuat rakyatnya mengalami kesulitan keuangan dan kehilangan tempat tinggal. Disinilah sistem KPR Syariah mulai dikenal dan dinilai tidak terlalu ketat serta banyak menolong rakyat Amerika untuk memperoleh tempat tinggal yang layak. Tidak hanya KPR saja kini pihak perbankan juga ada yang menganut system syariah .

Daftar gratis di Olymp Trade: