Terdapat berbagai hal penting ketika mendirikan sebuah bisnis. Seperti hal sumber daya : sumber daya manusia yaitu tentang siapa yang akan melaksanakan kegiatan  bisnis, tentang dari mana dan bagaimana mengelola bisnis, tentang kemana produk yang dihasilkan akan dipasarkan, tentang bagaimana metode yang dilaksanakan dalam semua kegiatan bisnis, tentang memutuskan penggunaan mesin di dalam bisnis, tentang dari mana mendapat bahan mentah dan bagaimana mengelola bahan mentah tersebut, dan berbagai hal penting lainnya.

Setelah bisnis siap dijalankan, perlu dipertanyakan kembali apakah bisnis tersebut telah memperhatikan aspek hukum? Karena bisnis dengan hukum tidak dapat dipisahkan seperti bisnis dengan komponen-komponen lainnya. Selain hukum mengandung pengertian aturan-aturan yang dapat diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya, bisnis juga mengandung pengertian keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Keteraturan tersebut selain keteraturan dalam mengelola dan menghasilkan sebuah produk dan manajemen yang bagus di dalam perusahaan, termasuk juga tentang bagaimana perusahaan menanggapi hukum yang berlaku di masyarakat baik yang tertulis (tersurat) maupun tidak tertulis (tersirat). Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara. Hukum juga diciptakan untuk menjamin “stabilitas sosial’. Dengan memperhatikan aspek hukum di dalam bisnis, tentu saja diharapkan juga terjadinya stabilitas sosial terutama yang terjadi sehari-harinya di dalam kehidupan perusahaan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari kedua kata yaitu hukum dan bisnis yang kemudian menjadi suatu kesatuan kalimat hukum bisnis itu sendiri merupakan seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang perdagangan.

Dengan rumitnya pengertian hukum di dalam bisnis tersebut, tentu saja akan membawa kemudahan dalam mejalankan proses/kegiatan bisnis di dalam kesehariannya. Karena, berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan perusahaan akan berpijak pada setiap ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah secara hukum. Sehingga, tidak akan ada yang dengan gampang menyimpang dari peraturan jika sebelumnya telah ditetapkan aspek hukum dalam dunia bisnis yang sedang ditekuni. Dan akan gampang menentukan kebijakan selanjutnya ketika terdapat jejak rekam jika sesuatu terjadi perselisihan antara beberapa pihak yang berkaitan dan tiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan dengan seadil-adilnya.

Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau diperkecil. Baik permasalahan yang terjadi itu sifatnya internal maupun eksternal. Artinya, baik permasalahan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan maupun perusahaan dengan lingkungan.

Maka dari itu, keperluan yang bersifat hukum perlu disiasati sejak awal. Contoh untuk keperluan internal adalah kontrak kerja yang diberikan kepada karyawan. Kontrak kerja tersebut harus dituliskan sebaik dan sejelas mungkin agar segala permasalahan yang terjadi dijawab oleh kontrak yang berkekuatan hukum tersebut. Sedangkan, untuk yang kepentingannya eksternal, dalam hal ini lingkungan luar, perlu menyiasati tentang bagaimana menghindari perselisihan antara perusahaan dengan lingkungan di sekitarnya. Dan menjawab kegelisahan masyarakat yang ada di sekitarnya tentang bagaimana legalitas perusahaan tersebut dengan membuat izin-izin perusahaan seperti di bawah ini :

i) Izin lokasi : sertifikat (akte tanah), bukti pembayaran PBB yang terakhir, rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan.

ii) Izin usaha : Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya, NPWP (nomor pokok wajib pajak), Surat tanda daftar perusahaan, Surat izin tempat usaha dari pemda setempat, Surat tanda rekanan dari pemda setempat, SIUP setempat, Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen.

Serta kelengkapan hukum yang lainnya yang dianggap perlu. Persiapan matang tentang hukum dalam bisnis memang rumit di awal, tapi akan memberikan keuntungan dan kemudahan dikemudian hari. Karena tidak adanya hal yang patut dipertanyakan ketika hukum saja telah berata “iya” terhadap bisnis yang kita jalankan. Jadi, perhatikan aspek hukum dalam bisnis yang Anda jalankan, dan rasakan manfaatnya.

Daftar gratis di Olymp Trade: