Sebelum membahas tentang pengertian bank syariah, perlu dipahami bahwa banyak para ahli memberikan pendapat berbeda mengenai pengertian bank syariah. Sehingga antara tokoh satu dengan yang lain berbeda-beda pendapatnya. Secara garis besar pengertian bank syariah itu merupakan sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam.Mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang perbankan. Pasal yang menjelaskan tentang bank syariah ada pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat 7. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank Syariah

Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 menyebutkan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Sedangkan menurut beberapa ahli, definisi bank syariah seperti berikut :

Sumber: http://photo.kontan.co.id/

1. Siamat Dahlan

Berpendapat bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berlandaskan dengan prinsip-prinsip ajaran islam yang berpedoman kepada Al- Qur’an dan hadits.

2. Sudarsono

Menurut beliau, yang dinamakan bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan segala macam kredit dan jasa keuangan lainnya dalam lalu lintas peredaran dan pembayaran uang yang menjalankan sistemnya dengan aturan dan prinsip Islam.

3. Schaik

Menambahkan bahwa bank syariah adalah suatu bentuk bank modern yang berlandaskan pada hukum ajaran Islam, yang dikembangkan pada pertengahan abad islam, dengan menggunakan konsep bagi hasil dan resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang berlandasan pada keuntungan dan keaslian yang telah ditentukan sebelumnya.

Bank syariah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Bank umum syariah (BUS), Usaha Unit Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah). Bank Umum Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Contoh : Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain-lain. Usaha Unit Syariah adalah unit usaha yang segala aktivitasnya masih berada di bawah pengelolaan bank konvensional sebagai kantor pusatnya. Sedangkan UUS sendiri menjadi bagian dari bank konvensional yang berdiri di daerah-daerah sebagai cabang pembantu kerja, maupun unit kerja di kantor cabang yang mejalankan kegiatan usaha berdasarkan hukum islam. Contoh UUS diantaranya BNI Syariah, BII syariah, dan lain-lain.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip – prinsip syariah ataupun muamalah Islam. Bank Syariah adalah bank yang dalam pengoperasiannya berdasarkan pada prinsip syariah.Sehingga semua jenis produknya juga didasarkan pada prinsip syariah, diantaranya adalah:

a) Al – Wadi’ah (simpanan)

Prinsip Al – Wa’diah adalah titipan murni dari satu pihak lain, bisa perorangan, lembaga maupun badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan dapat dikembalikan kapan saja bila si penitip (nasabah) menginginkannya.

b) Pembiayaan dengan bagi hasil

Pada bank konvensional untuk penyaluran dananya dikenaldengan istilah kredit atau pinjaman, pada bank syariah dikenal dengan pembiayaan.Bank mkonvensional keuntungan diperoleh dari bunga, pada bank syariah didapat dari bagi hasil.

c) Ba’ial – Murabahah

Adalah harga jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

d) Ba’ias – Salam

Adalah pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.

e) Bai’ Al – Istishna

Adalah kontrak penjualan antara penjual dan pembeli dengan produsen sebagai pembuat barang

Daftar gratis di Olymp Trade: