Suatu kreatifitas mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dan menghibur banyak orang. Tak jarang kreatifitas tersebut mendatangkan uang yang mampu mengisi pundi – pundi keuangan anda. Beberapa orang memanfaatkan kreatifitas bahkan untuk menghasilkan uang seperti para pelukis, pemusik atau ahli profesional lainnya. Hal inilah yang membuat hak paten menjadi salah satu bagian mendasar dari industri kreatifitas yang tak akan pernah mati.Hak paten atau hak cipta merupakan suatu perlindungan atas hasil karya seseorang entah itu berupa benda berwujud dan tidak berwujud.

Paten

Dalam dunia bisnis hak paten berpengaruh besar dalam masalah merk dan plakat suatu usaha meliputi logo, desain hingga produk yang dipasarkan. Untuk melindungi merek dagang tersebut juga disusun undang – undang hak cipta yang mana melindungi manfaat ekonomi suatu karya. Dalam undang – undang tersebut juga disebutkan bahwa seseorang tidak diizinkan untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil karya orang lain tanpa seizinnya. Beberapa karya cipta yang dilindungi oleh undang – undang ini diantaranya industrik musik, buku, film, arsitektur, fotografi, sen rupa berupa lukisan, tarian dan lain sebagainya. Bagi seorang pencipta lagu hak paten ini bisa menguatkannya sebagai pemilik lagu tersebut dan mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagunya untuk tujuan komersial yang tak bisa dibilang sedikit. Bagi perusahaan besar seperti Apple dan Zara hak paten digunakan untuk melindungi produk mereka agar tidak dipalsukan dan diatas namakan produk lain.

Sumber: http://media.insidecounsel.com/

Untuk mereka yang dengan sengaja memproduksi masal tanpa ada izin dari pemilik karya tersebut maka ia akan dikenakan hukuman penjara  atau membayar denda hingga miliaran rupiah jika terbukti bersalah. Bagi anda yang memiliki usaha baik kecil ataupun skala besar tentunya hak paten tidak bisa anda kesampingkan. Jika ditanya apakah hak paten itu penting atau tidak tentu saja anda akan mulai berpikir ke masa depan. Bila melihat jauh kedepan merek dagang tidak bisa dipandang sebelah mata sebab merek juga membangun reputasi produk anda di masyarakat.

Nilai suatu merek bisa saja berkali lipat mahalnya sebab untuk membangun sebuah merek dagang yang terpercaya dibutuhkan waktu yang sangat panjang. Dari merek pula konsumen percaya akan suatu produk sehingga tidak heran jika ada konsumen yang setia terhadap suatu produk hingga bertahun – tahun lamanya. Apabila anda berniat untuk mendaftarkan hak paten terkait produk atau merek dagang caranya cukup mudah yakni sebagai berikut :

a. Langkah pertama ialah anda mengajukan pendaftaran hak cipta terlebih dahulu ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual

b. Lampirkan contoh beserta uraian dari karya yang hendak anda patenkan, jelaskan secara terperinci dan jelas.

c. Anda juga akan dimintai untuk melampirkan dokumen data diri pencipta karya tersebut seperti KTP atau paspor

d. Setelah itu anda wajib membayar biaya permohonan yang nominalnya berbeda – beda tergantung jenis cipta apa yang anda patenkan.

e. Bila semua dokumen dan formulir telah diisi dan dilengkapi maka selanjutnya tinggal melalui tahap pemeriksaan dan evaluasi kemudian didaftarkan.

f. Jika proses telah selesai maka anda akan mendapatan surat pendaftaran cipta

g. Untuk lebih yakin and bisa melihat prosedur pendaftaran hak cipta di website resmi direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual di http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta

Untuk masa hak cipta karya tersebut umumnya berlaku selama sipencipta masih hidup hingga kurun waktu 50 tahun setelah sipencipta meninggal dunia. Bagi beberapa karya cipta seperti fotografi, program komputer, sinematografi, database dan karya hasil pengalihwujudtan akan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diciptakan.

Daftar gratis di Olymp Trade: