Bagi Anda yang baru akan terjun ke dunia investasi, pasti pernah mendengar sesuatu tentang pasar uang, pasar modal, hingga pasar berjangka dan mengaku tidak menemukan perbedaan antara ketiganya. Sebagian besar mungkin menganggap ketiga istilah tersebut tidak ada perbedaan. Dari garis besar memang mirip, tapi tentu saja terdapat perbedaan-perbedaan kecil yang mendasar dan mungkin mempengaruhi keuntungan yang didapat oleh pelaku investasi jika disesuaikan dengan kecocokan antara satu dari ketiga jenis investasi tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal mengenai apa itu pasar modal, dan berjangka untuk Anda jadikan sebagai referensi.
Pasar Modal
Pasar modal menyediakan instrumen investasi berupa saham dan obligasi beserta turunannya dengan periode investasi yang bervariasi, ada yang jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal merupakan salah satu tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya adalah modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Penjual Modal adalah mereka, yang secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif, sedangkan  Pembeli modaladlah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk perluasan usahannya. Dalam kegiatan sehari-hari, pasar modal biasa dikenal bursa efek. Transkasi jula beli dalam perdagangan  di bursa efek menggunakan jasa perantara (makelar atau komisioner). Pelaku pasar modal antara lain adalah :

  1. Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
  2. Perushaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
  3. Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
  4. Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
  1. Bursa reguler. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
  2. Bursa paralel. Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Pasar Berjangka
Perdagangan berjangka yang populer dengan Future Market sudah sangat lama dikenal masyarakat bisnis. Tidak terlalu jauh berbeda dengan sistim perdagangan pisik (Cash and Carry), model ini dikembangkan dengan aturan main yang sangat detil dan ketat serta dilengkapi dengan Lembaga Penjamin (Clearing House) yang bertugas menjamin keamanan dana (Margin) dan melaksanakan serah-terima barang (Delivery).
Pasar berjangka menyediakan instrumen investasi derivatif (turunan) dari aset lain baik berupa komoditi maupun keuangan. Pasar berjangka memang ditujukan untuk melakukan aksi lindung nilai. Contoh dari Pasar berjangka adalah pasar indeks, pasar commodity, forex dan lain-lain.

Daftar gratis di Olymp Trade: