Hak dan kewajiban sudah biasa dibahas dalam dunia pekerjaan. Idealnya, setiap karyawan mendapat haknya dengan baik dan mengerjakan kewajibannya sebaik ia mendapat haknya. Upaya tersebut tentu terus diupayakan oleh tiap perusahaan agar karyawan yang bekerja pada perusahaan menjadi betah dan secara tidak langsung menjadi loyal. Karena loyalitas karyawan pada perusahaan tentu saja sangat dibutuhkan.
Apa saja berbagai cara tersebut? Banyak. Seperti pemberian insentif tambahan, bonus atas pencapaian target yang baik, asuransi yang mumpuni, hingga saat ini telah marak istilah opsi saham karyawan. Apa itu opsi saham karyawan? Semenarik apa hal tersebut bagi karyawan? Berikut sedikit ulasan mengenai opsi saham untuk karyawan.
Pengertian mendasar tentang Opsi Saham Karyawan adalah surat kontrak yang memberikan hak pada karyawan untuk membeli saham perusahaan dalam periode waktu tertentu di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya atau pada saat opsi tersebut diberikan. Harga yang telah ditetapkan sebelumnya tersebut dikenal dengan istilah strike price. Dengan adanya selisih positif antara harga saham perusahaan dengan strike price di masa yang akan datang, maka karyawan akan mendapatkan keuntungan.
Segala jenis insentif, tentu akan menarik minat karyawan terhadap perusahaan tersebut. Selain tentu saja pemberian opsi saham bagi karyawan ini menarik karena dirasa bermanfaat bagi karyawan, opsi ini juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Keuntungan yang dapat dirasakan oleh perusahaan antara lain opsi saham karyawan ini dapat meningkatkan loyalitas karyawan yang juga berimbas pada kinerja karyawan. Hal ini dikarenakan munculnya rasa memiliki terhadap perusahaan oleh karyawan yang memperoleh opsi saham karyawan, tidak merasa terpaksa bekerja dan merasa tertekan setiap harinya. Selain itu program ini juga dapat menahan karyawan-karyawan unggulan untuk tidak meninggalkan perusahaan dan berpindah ke perusahaan lain. Hal ini disebabkan karena untuk memanfaatkan opsi yang telah diterima, karyawan tersebut harus melewati suatu periode waktu tertentu.
Hukum dan Aturan dalam Opsi Saham

Ketika karyawan memiliki status ganda sebagai pekerja sekaligus pemilik dari perusahaan, hal ini perlu diatur secara rinci agar tidak terjadi benturan kepentingan, dengan memastikan bahwa hak dan kewajiban pada status satu tidak berbenturan dengan status yang lainnya.

 
Peraturan yang mendukung kepemilikan karyawan atas saham Perseroandapat kita temui dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal tersebut pada intinya memungkinkan Perseroan untuk melakukan penawaran saham kepada karyawannya sendiri. Lebih jauh dalam penjelasan Pasal 43 ayat (3) huruf a disebutkan:
 

?ang dimaksud dengan ?aham yang ditujukan kepada karyawan Perseroan? antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya.?/em>

 

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa dalam hal karyawan telah memiliki saham maka akan dipersamakan statusnya sebagai Pemegang Saham sesuai dengan hak dan kewajibannya. Mengutip sebagian ketentuan UUPT, hak pemegang saham antara lain adalah sbb;

 

  1. Berhak menerima bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51 UUPT);
  2. Berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS walaupun sahamnya digadaikan atau difidusiakan, kecuali pemegang saham tanpa hak suara (Pasal 52 ayat [1] huruf a jis. Pasal 60 ayat [4], Pasal 85 UUPT);
  3. Berhak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat [1] huruf b UUPT);
  4. Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61 ayat [1] UUPT).
  5. Berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan (Pasal 62 ayat [1] UUPT);
  6. Berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan (Pasal 75 ayat [2] UUPT);
  7. Berhak meminta pada Direksi untuk diselenggarakan RUPS bila pemegang saham secara sendiri atau bersama-sama mewakili 10% jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 79 ayat [2] UUPT).

 

Dalam hal karyawan yang juga adalah Pemegang Saham tidak mendapatkan haknya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai domisili Perseroan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UUPT:

 

  1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

 

Perlu diketahui bahwa tidak semua karyawan bisa menuntut untuk turut memiliki saham perusahaan tempat dia bekerja kecuali memang dimungkinkan/ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Namun sangat dibutuh transparansi perusahaan kepada karyawan dan manajemennya mengapa perlu ada ESOP/MSOP dan jika nyatanya nilai perusahaan terus meningkat tentu menjadi keuntungan bagi karyawan dan manajemen. Dengan demikian, penambahan modal melalui cara ini menguntungkan tidak hanya perusahaan tetapi juga karyawan dan manajemen. Tetapi apabila ini terkait dengan macetnya likuiditas perusahaan dalam jangka panjang. Hal ini perlu juga disampaikan kepada karyawan dan manajemen, jangan sampai, bukannya menikmati keuntungan, tetapi justru karyawan dan manajemen terjerumus untuk memikul tanggung jawab dan beban perusahaan. Belum lagi persoalan ketenagakerjaan yang timbul kemudian.

Daftar gratis di Olymp Trade: