Pajak merupakan suatu kontribusi yang wajib dibayar oleh setiap orang setiap satu tahun sekali. Pajak bisa meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan, serta pajak badan usaha. Nah, kali ini kita akan membahas sedikit mengenai pajak penghasilan badan mandiri. Bagi anda para yang bergelut dibidang usaha mungkin sudah tidak asing lagi dengan peraturan mengenai pajak penghasilan badan mandiri. Dana pajak ini nantinya juga didistribusikan demi kepentingan rakyat seperti pembangunan infrastruktur hingga investasi negara demi menyongkong pendapatan negara. Jadi anda jangan ragu untuk melaporkan pajak usaha anda.
Pajak Penghasilan Badan
Berdasarkan pasal ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, pajak penghasilan akan dihitung berdasarkan besarnya peredaran usaha bruto tahun pajak sebelumnya. Jika besarnya peredara bruto pada tahun sebelumnya sudah diketahui, barulah anda bisa melakukan perhitungan pajak berdasarkan dengan
1. Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, atau:
2. Berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Untuk lebih jelasnya mari coba kita ilustrasikan bagaimana cara menghitung penghasilan badan mandiri :
1. Peredaran Bruto pada tahun sebelumnya (2016) mencapai Rp 4.800.000.000,-
2. Peredaran Bruto pada tahun sebelumnya (2016) jumlahnya lebih dari Rp 4.800.000.000,- Misalkan saja kita akan menghitung pajak penghasilan badan mandiri pada tahun 2017, sedangkan peredaran bruto pada tahun sebelumnya mencapai Rp 3.900.000.000,- , maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
PT Abadi Indah Sejahtera merupakan sebuah badan mandiri yang memiliki usaha dalam bidang kosmetik. Peredaran bruto PT Abadi Indah Sejahtera pada tahun 2017 sebesar Rp 2.900.000.000,-. Sedangkan besar bruto PT Abadi Indah Sejahtera pada tahun 2016 sebesar Rp 3.260.000.000,- atau kurang dari Rp 4.800.000.000,- sehingga pajak penghasilan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan baru usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang telah memiliki peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan peredaran bruto PT Abadi Indah Sejahtera pada tahun 2016 sebesar Rp 3.260.000.000,- maka akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 1% dengan rincian Bulan Peredaran Bruto Tarif Pajak Pph Pasal 4 Ayat 2
Anda juga bisa menyimak tabel berikut untuk mempermudah perhitungan perpajakan anda. Berikut rincian lengkap mulai dari Januari-Desember :
Bulan |
Peredaran Bruto |
Tarif Pajak |
Pph Pasal 4 Ayat 2 |
Januari |
288.680.000 |
1% |
288.680 |
Februari |
312.400.000 |
1% |
312.400 |
Maret |
287.550.000 |
1% |
287.550 |
April |
305.845.000 |
1% |
305.845 |
Mei |
297.700.000 |
1% |
297.700 |
Juni |
298.860.000 |
1% |
298.860 |
Juli |
303.760.000 |
1% |
303.760 |
Agustus |
293.250.000 |
1% |
293.250 |
September |
289.305.000 |
1% |
289.305 |
Oktober |
286.970.000 |
1% |
286.970 |
Nopember |
301.950.000 |
1% |
301.950 |
Desember |
295.680.000 |
1% |
295.680 |
Jumlah |
3.260.000.000 |
|
3.260.000 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dijelaskan jika penyetoran pajak dilakukan paling lambat pada tanggal 15 pada setiap bulan berikutnya dengan kode jenis setoran pajak 411128-420. Jika peredaran bruto misalnya melebihi bruto pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 3.260.000.000 maka pihak perusahaan juga wajib membayar wajib pajak sebesar 1% atau Rp 3.260.000. Bagaimana, masih bingung cara menghitung pajak penghasilan badan mandiri ?
Cara ini hanyalah perhitungan singkat saja. Jika anda kurang cukup puas dengan contoh perhitungan ini, anda bisa menanyakan rincan pembayaran pajak di kantor palayanan pajak terdekat tempat anda membayarkan pajak. Meskipun begitu biasanya besarnya pajak badan usaha disetiap daerah juga berbeda-beda dan ditetapkan berdasarkan pembangunan masing-masing daerah. Sekian informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan usaha mandiri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda. Untuk informasi lebih lengkap juga bisa kunjungi website resminya di pajak.go.id atau menghubungi layanan hotlinenya di 1500200 yang akan melayani anda kapanpun dan dimanapun