Yap! Kita masih akan membahas tentang pajak. Sebelumnya ada artikel lain tentang fungsi pajak (baca: Fungi Pajak yang Perlu Anda Ketahui) yang menjelaskan apa saja sih fungsi pajak yang kita setorkan kepada negara. Nah, kali ini kita akan mengenal sekilas tentang syarat-syarat pemungutan pajak kita itu.
Kenapa sih harus diberi syarat? Jadi begini penjelasan singkatnya. Pajak itu kan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik. Pajak sudah diatur oleh Undang Undang dan bersifat wajib dan memaksa. Nah, supaya pemungutan tersebut tidak memunculkan perlawanan dari pihak yang dikenai pajak, maka kita perlu mengetahui beberapa persyaratannya. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Syarat Keadilan

Syarat pertama mengatakan bahwa pemungutan pajak ini harus adil. Mengapa? Pemungutan pajak diturunkan dari Undang Undang, sedangkan Undang Undang sendiri adalah produk hukum. Kita tahu, bahwa tujuan dari hukum adalah mencapai keadilan, itulah mengapa pemungutan pajak ini perlu mensyaratkan keadilan. Yang dimaksud dengan adil di dalam Undang Undang ini adalah mengenakan pajak secara umum dan merata. Namun, juga perlu untuk disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Misalnya, ada sebuah toko besi atau bengkel besar di pinggir jalan. Tepat di depannya terdapat sebuah warung angkringan yang kecil. Barangkali mereka sama-sama membayar pajak, tetapi dalam jumlah yang berbeda, sesuai dengan besaran pendapatan mereka dalam setahun. Sedangkan dalam pelaksanaannya, adil bisa berarti memberikan hak bagi wajib pajak untuk me mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.

  1. Syarat Yuridis

Seperti yang sudah disampaikan tadi, pemungutan pajak ini diturunkan dari Undang Undang. Oleh karena itu pemungutan pajak memang harus berdasarkan peraturan dari perundang-undangan yang mengatur. Dari UUD 1945 kita bisa menilik pasal 23A yang berbunyi, ?ajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.?Sedangkan untuk perundang-undangan yang lebih spesifik lagi, pemerintah memiliki beberapa dokumen. Misalnya, ada UU yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tentang Kepabeanan, dan juga tentang Cukai. Masing-masing Undang Undang ini mengatur hal yang spesifik dengan peraturan yang berbeda-beda, tetapi diturunkan dari konstitusi yang sama. Aturan ini akan jelas berlaku ketika ada persoalan-persoalan hukum terkait dengan pajak.

  1. Syarat Ekonomis

Syarat ekonomis ini dimaknai dengan sangat logis. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Sekarang bisa anda bayangkan, ketika nilai rupiah sedang merosot, harga dolar makin naik, investasi sepi, penjualan menurun, sedangkan pajak justru dinaikkan. Tentu saja rakyat, terutama pengusaha, akan berteriak-teriak atas kebijakan pemerintah ini. Terkait dengan kebijakan, pemerintah juga harus cerdik untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pajak yang menguntungkan bagi Indonesia. Misalnya, menaikkan pajak bagi barang-barang impor, sedangkan barang-barang produksi nasional dikenai pajak yang rendah. Hal ini akan mendorong orang untuk menggunakan produk nasional, misalnya.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Indonesia Saat ini

  1. Syarat Finansial

Maksud dari syarat ini adalah pemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien. Syarat finansiilini sejalan dengan fungsi budgetair. Fungsi budgetari menekankan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran negara. Pengeluaran negara ini bisa berarti biaya-biaya yang perlu dikeluarkan oleh negara agar pemerintahan dapat tetap berjalan. Komponennya tentu sangat banyak, misalnya dari tunjangan pendidikan, tunjangan kesehatan, hingga belanja pegawai yang menghabiskan dana amat sangat besar. Dengan demikian pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya. Barangkali biaya pemungutan ini semakin ditekan dengan adanya sistem digitalisasi atau komputerisasi dalam proses pembayaran pajak.

  1. Syarat Sederhana

Artinya bahwa sistem pemungutan pajak memang harus dilakukan dengan sederhana. Sistem pemungutan pajak yang sederhana ini akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut beberapa pakar hukum pajak, syarat ini telah dipenuhi oleh Undang Undang Perpajakan yang baru. Namun tentu kita masih harus mengawal implementasi dari Undang Undang ini karena sudah menjadi rahasia umum di kalangan kita bahwa seringkali birokrasi di negara kita sangat lentur ketika ada ?edekah?yang bisa dibagikan kepada pegawai pajak.
Nah, demikian yang bisa kami sampaikan kepada anda terkait syarat pemungutan pajak. Nantikan artikel lain perihal pajak yang pasti akan bermanfaat bagi anda, baik untuk menambah wawasan, ataupun sebagai pegangan ketika anda membayar pajak.

Daftar gratis di Olymp Trade: