Sewa guna usaha atau disebut juga leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah/ perusahaan yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Atau dalam pengertian umum, sewa guna usaha merupakan perjanjian antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa dalam jangka waktu tertentu.
Dengan menggunakan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli dan dapat langsung digunakan untuk produksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor sesuai dengan perjanjian. Leasing memang memberikan kemudahan tersendiri bagi perusahaan namun juga bisa memberikan kerugian. Jika anda ingin menggunakan jasa leasing, rangkuman berikut mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan sebelum memutuskan memakai jasa ini:
Keuntungan leasing bagi perusahaan
1. Menghemat modal
Perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin dan lainnya sehingga mempercepat pengembangan perusahaan
2. Memudahkan pembiayaan proyek skala besar
3. Menghemat arus kas
Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk keperluan lain.
4. Proteksi Inflasi
saat inflasi terjadi , nilai riil yang harus dibayar akan turun sehingga jauh lebih menguntungkan daripada harus membeli
Kerugian menggunakan leasing
1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan. Dan seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
2. Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
3. Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri.
4. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5. Fluktuasi bunga.
Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
Jenis-Jenis Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan, mengeluarkan dananya untuk membayar barang kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Melibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan antar negara. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.