Mengenal Pensiun Dini PNS – Baru-baru ini pemerintah melalu website resminya telah mengeluarkan pengumuman mengenai penerimaan CPNS secara besar-besaran. Lebih dari 20 lembaga negeri membuka peluang bagi siapa saja yang tertarik untuk menjadi PNS. Tentu hal ini tidak disia-siakan oleh banyak orang. Namun sangat ironis, karena jumlah kuota penerimaan sangat jauh berbeda dengan jumlah pendaftar. Ratusan bahkan ribuan orang berlomba-lomba meperebutkan posisi tersebut demi kehiduan yang lebih layak.

Mengenal Pensiun Dini PNS

pensiun dini PNS

Sumber: www.cermati.com



Ya, siapa yang tertarik menjadi PNS ? gaji tetap, tunjangan keluarga, dan pendidikan, belum lagi jaminan hari tua membuat banyak masyarakat kita tertarik untuk turut mencoba keberuntungan. Banyaknya jumlah pendaftar mungkin tidak sebanyak dengan mereka yang telah pensiun, namun kenyataannya tak sedikit pula para PNS yang mengajukan pendiun dini sebelum masa kerjanya selesai.
Pensiun merupakan suatu keadaan dimana seorang PNS sudah tidak bekerja karena suatu hal. Bisa karena umur, kondisi kesehatan, ataupun lainnya. Umumnya setelah seseorang PNS pensiun, mereka akan mendapatkan jaminan dari negara atas jasa yang telah mereka berikan pada negara dalam jangka waktu yang panjang.
Sedangkan pensiun dini merupakan pengajuan dari PNS untuk berhenti kerja atas kemauan atau permintaan sendiri sebelum masa usia pension ataupun PNS yang diberhentikan karena suatu alasan tertentu.

Syarat Mengajukan Pensiun Dini PNS

Untuk dapat mengajukan pensiun dini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni,

  1. PNS yang yelah berumur 50 tahun, dan telah bekerja selama 20 tahun
  2. Mengajukan surat resmi permintaan pensiun dini PNS dengan memenuhi berkas administrasi. Para PNS yang ingin pensiun dini harus mengajukan permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Mensek Negara Bidang Sumber daya Negara.

Persoalan tentang pemberhentian PNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerinah Nomor 32 tahun 1979 dan telah beberapa kali diubah. Terakhir, diterangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980. Beberapa bunyi yang ada dalam Perda tersebut adalah
“Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun”.
Selain itu,
“Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon.”
Berdasarkan beberapa Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sudah jelas jika PNS yang mengajukan usulan pensiun dini tanpa memenuhi dua persyaratan diatas tidak dapat diproses karena tidak ada dasar hukumnya. Jika pun terpaksa bisa, maka PNS tersebut tidak akan mendapat jaminan apa-apa dari negara.

Tahapan Mengajukan Pensiun DIni PNS

Berikut beberapa tahapan yang bisa anda ikuti untuk mengajukan pensiun dini.

  1. Mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Menteri Sekretarian Negara u.p. Deputi Mensek Negara Bidang Sumber Daya Manusia. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan semua berkas kelengkapan administrasi untuk pensiun dini. Perlu diingat bahwa surat permohonan ini bukanlah surat langsung pribadi ke Mensesneg, namun permohonan bertingkat melalui instansi dimana PNS tersebut bertugas. Ptugas yang menangani hal ini biasanya adalah SDM atau kepegawaian.
  2. Setetah semua berkas permohonan masuk, maka berkas administrasi anda akan diperiksa, diteliti dan dipilah-pilih oleh bagian biro kepegawaian.
  3. Jika surat permohonan anda diterima, akan dibuatkan Surat Mensekneg yang ditujukan kepada Presiden terkait dengan usulan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun.
  4. Selanjutnya, akan ada draft atau rancangan Keputusan Mensekneg serta memorandum penjelasan terkait dengan pemberhentian PNS dan hak pensiun.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda semua..

Daftar gratis di Olymp Trade: