Leasing atau yang dalam bahasa Indonesia adalah sewa guna usaha (SGU) adalah kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal dengan hak opsi (finance lease) ataupun tanpa hak opsi (operate lease) yang digunakan penyewa untuk usaha selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang dibayar secara angsuran. Pada dasarnya leasing dan kredit sama-sama meminjam uang dari lembaga keuangan yang kemudian digunakan untuk membeli sesuatu. Pada umumnya leasing berarti Equipment funding yang artinya pembiayaan peralatan ataupun barang modal yang digunakan untuk proses produksi baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Leasing

Istilah leasing biasanya digunakan pada benda yang dapat bergerak atau bisa juga barang modal. Contoh benda yang menggunakan istilah leasing adalah mobil, motor, ataupun mesin-mesin yang digunakan untuk proses produksi. Untuk kredit yang menggunakan benda tidak bergerak atau disebut kredit bank biasanya jangka waktu yang dimiliki lebih lama dari pada leasing. Untuk kredit bank biasanya jangka waktu yang digunakan sekitar 5 tahun sampai dengan 20 tahun dan menggunakan jaminan yang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah.

Sumber: http://img.autobytel.com

Sumber: http://img.autobytel.com

Menurut Ahmad Awari pihak utama yang terlibat dalam perjanjian lease ada beberapa yaitu:

1. Pihak atau perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada lease dalam bentuk berupa barang modal, biasanya disebut lessor.

2. Pihak atau perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dalam bentuk barang modal oleh pihak lessor.

3. Pihak yang mengadakan barang guna dijual pada lease yang akan dibayar secara tunai oleh lessor, yang biasanya disebut supplier.

Leasing sendiri memiliki beberapa jenis, berikut ini jenis-jenis leasing:

1. Finance leasing (Pembiayaan sewa guna usaha)

Leasing jenis ini perusahaan lessor merupakan pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa lease akan memilih barang modal yang kiranya dibutuhkan atas nama perusahaan leasing. Perusahaan leasing kemudian akan memeriksa, memesan dan memelihara barang modal yang menjadi objek dalam transaksi. Lessor akan membayar biaya yang dikeluarkan untuk barang tersebut kepada supplier. Barang yang sudah dibayar akan diserahkan kepada lease. Secara berkala lease akan membayar kepada leassor menggunakan uang dalam jangka waktu yang telah disepakati. Finance leasing ini dibedakan menjadi dua yaitu direct finance lease dan sale and lease back.

2. Operating lease (sewa-menyewa biasa)

Perusahaan sewa membeli barang modal yang kemudian disewagunkan kepada penyewa untuk usahanya. Berbeda dengan finance leasing, jenis ini seluruh jumlah pembayaran sewa guna usaha dalam operasinya biaya yang dikeluarkan agar mendapat barang tersebut beserta dengan bunganya.

3. Sales- Type Lease (sewa guna usaha penjualan)

Transkasi jenis ini produsen juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha yang mana jumlah transaksi sudah termasuk dalam bagian laba yang telah diperhitungkan.

4. Leveraged lease

Selain melibatkan leaser dan leasor transaksi jenis ini juga melibatkan bank ataupun kreditor jangka panjang dimana untuk membiayai transaksi dalam jumlah yang besar.

5. Cross border lease

Transaksi ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan melalui batas suatu Negara. Dengan kata lain antara lease dan leasor tidak berada dalam Negara yang sama sehingga transaksi dilakukan dengan melewati batas suatu Negara.

Perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi beberapa bagian seperti Independent leasing company, ada pula yang termasuk captive leassor atau berbentuk non independent leasing company, dan lease broker atau packager. Keuntungan leasing yang diperoleh dalam transaksi adalah lebih fleksibel, tidak diperlukannya jaminan, memiliki pelayanan yang cepat, adanya kepastian hukum dan lain sebagainya.

Daftar gratis di Olymp Trade: