Apa itu kredit sindikasi? Kredit sindikasi atau dalam bahasa inggris Syndicated Loan yaitu merupakan pinjaman yang diberikan kepada seorang debitur tertentu oleh lebih dari satu bank secara bersama yang berupa kredit investasi ataupun dapat pula berupa kredit modal usaha. Alasan diberikannya kredit sindikasi adalah besarnya jumlah kredit yang diajukan oleh debitur sehingga tidak akan mampu jika dibiayai oleh satu bank saja. Bank akan melakukan diversifikasi dengan membagi kredit ke beberapa bank lain guna memperkecil resiko kerugian yang mungkin akan terjadi dari kredit.

Kredit Sindikasi

Kredit sindikasi dilakukan dengan menunjuk seorang perwakilan atau menejer dari bank yang terlibat. Dalam perkembangan perkreditan internasional, kredit sindikasi mempunyai peranan yang cukup penting akan tetapi tidak berarti kredit sindikasi dapat selalu dikaitkan dengan pinjaman internasional. Pada beberapa Negara pemberian kredit oleh beberapa bank yang secara bersamaan terkadang susah diterapkan karena adanya pembatasan ketentuan oleh bank central. Pada mulanya kredit sindikasi yang ada di Indonesia telah diatur dalam surat edaran No. 6/33/UPK pada tahun 1973 silam yang membahas pembiayaan bersama oleh bank-bank pemerintah, dan surat edaran bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 1979. Surat edaran tersebut menginformasikan mengenai bank-bank milik pemerintah yang mampu memberikan kredit diatas Rp 500 juta serta tidak lupa kredit modal kerja diatas Rp 700 juta wajib menawarkan pembiayaan secara kerjasama atau gabungan kepada bank-bank milik pemerintah.

Sumber :http://performaplustraining.com/

Sumber :http://performaplustraining.com/

Sekarang ini hukum yang digunakan dalam kredit sindikasi adalah Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing yang diberikan oleh bank, dan juga surat edaran bank Indonesia No. 7/23/DPD pada tanggal 8 Juli 2005. Dalam perkembangan pemberian kredit sindikasi yang dilakukan terutama dalam mata uang euro disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

1. Kebutuhan dana perusahaan pemerintah, perusahaan nasional, maupun perusahaan multinasional bisa langsung tersedia.

2. Mengurangi dan menyebarkan resiko yang mungkin akan timbul.

3. Hubungan kerjasama dengan bank lain akan memperoleh keuntungan.

4. Dapat meningkatkan jumlah pemohon kredit.

5. Bisa membantu publikasi bank-bank yang mengikuti.

Proses pembentukan kredit sindikasi berawal dari lembaga keuangan yang menjadi penyusun dengan jumlah biasanya lebih dari satu bank. Setelah itu salah satu perwakilan atau manajer dari bank penyusun akan menjadi peminpin yang bertugas membentuk sindikasi dan juga proses kerjasama antara debitur. Proses selanjutnya adalah menyiapkan beberapa dokumen atau surat perjanjian yang diperlukan. Perjanjian yang terdapat pada kredit sindikasi biasanya berisi tentang beberapa hal seperti:

1. Jangka Waktu Kredit

Seperti halnya perjanjian kredit lainnya, kredit sindikasi juga memiliki jangka waktu. Jangka waktu tersebut biasanya adalah batas akhir perjanjian ataupun jadwal angsuran yang musti dibayar.

2. Jumlah Kredit dan Self Financing

Jumlah kredit yang diberikan tergantung pada kebutuhan keuangan debitur yang digunakan untuk suatu proyek. Self financing adalah biaya yang dikeluarkan debitur sendiri guna membiayai proyeknya. Jumlah kredit yang diberikan adalah biaya proyek yang telah dikurangi dengan self financing debitur. Self financing biasanya berjumlah 25% dari biaya proyek.

3. Tingkat Bunga

Dalam sistem kredit terdapat beberapa bunga yang biasanya dijanjikan seperti bunga pokok, bunga tunggakan dan bunga berganda.

4. Mata uang yang digunakan dan angsuran kredit

5. Tujuan adanya penggunaan kredit

6. Penarikan kredit atau draw drown

7. Jumlah angsuran yang akan dibayar oleh penerima kredit atau debitur

8. Pelunasan kredit yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit berakhir.

9. Tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh agen bank

10. Jaminan yang harus diberikan kepada pihak bank.

Daftar gratis di Olymp Trade: