Berbagai produk layanan diberikan oleh pihak Bank kepada masabahnya yang berorientasi pada transaksii ekspor. Tujuannya adalah menunjang kelancaran usaha dan menarik penyaluran transaksi perusahaan pada bank yang bersangkutan yang ujung-ujungnya dapat meningkatkan kredibilitas nasabah terhadap counterparty (broker/pihak bank).

Bukan hanya itu, dengan adanya pembiayaan dari pihak perbankan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan modal kerja nasabah/eksportir melalui penyediaan fasilitas pembiayaan piutang dagang.

Pembiayaan ekspor merupakan fasilitas untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah/eksportir yang berkaitan dengan transaksi ekspor.  Namun perihal risiko terkait dengan pemberian fasilitas dimaksud menjadi risiko nasabah, risiko bank dan/atau buyer, risiko Negara, risiko operasional, dan risiko pasar.

Adapun jenis-jenis pembiayaan ekspor dibagi menjadi dua, yakni Pre-shipment Financing dan  Post Shipment Financing.

Pre-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir sebelum pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:
a. Red Clause L/C adalah:
– L/C (Letter of Credit) yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.
– Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan surat kesediaan bertanggung jawab.
b. Green Clause L/C adalah:
– L/C yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.
– Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan resi gudang.
c. Warehouse receipt adalah:
– Pembiayaan terhadap barang-barang ekspor yang siap untuk dikapalkan, namun eksportir tidak memiliki dana yang cukup untuk pengapalannya.
d. Pre Export Financing (PEF) adalah:
– Fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus membiayai pengadaan bahan baku/bahan penolong untuk memproduksi atau pengadaan barang yang akan diekspor, yang pemberiannya atas dasar L/C ekspor yang diterima oleh eksportir.
– Penarikan atas dasar L/C ekspor, umumnya maksimum penarikan sebesar 80% dari nilai L/C ekspor.

Post-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir setelah pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:
a. Negotiation/Bills Purchasing adalah:
– Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pengambilalihan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.
– Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.
– Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ditagihkan ke Issuing Bank.
– Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.
b. Bills Discounting adalah:
– Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pendiskontoan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.
– Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.
– Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ekspor jatuh tempo.
– Pendiskontoan dilakukan setelah diterima akseptasi dari Issuing Bank.
– Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.
c. Forfeiting adalah:
– Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).
– Forfeiter ini akan membeli tagihan ekspor tanpa hak mundur kepada eksportir.
– Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.
– Pembayaran lazimnya menggunakan L/C
d. Factoring adalah:
– Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).
– Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

 Tentunya jika terjadi pembiayan-pembiayaan ekspor tersebut menguntungkan kefua belah pihak. Baik bagi bank ataupun bagi nasabah eksportir tersebut. Bagi pihak bank, dengan adanya pembiyaan ekspor ini menjadi pendapatan dari bunga kredit dan pendapatan non bunga. Sementara bagi nasabah/eksportir tentunya pembiayaan dari pihak bank membantu menutup arus kas perusahaan, memperoleh bantuan pendanaan yang memperlancar pengiriman barang ekspor serta suku bunga efektif lebih murah bila dibandingkan dengan kredit komersial biasa. (Heson Thanos)

Daftar gratis di Olymp Trade: